PASURUAN (faktapasuruan) – Perkara dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang perempuan, DHA binti M. Hb, akhirnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Selain itu, perkara tersebut dinilai memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di depan sebuah rumah di Dusun Dermo, RT 02/RW 11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara tersebut, DHA disangka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 476 KUHP, atau alternatif Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan kronologi perkara, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-6516-TBF yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tergantung.
Sepeda motor tersebut kemudian dituntun oleh tersangka. Namun, aksinya diketahui warga sekitar. Tersangka selanjutnya diamankan warga dan dibawa ke Polsek Beji untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut disebut hendak dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor milik tersangka.
Memenuhi Syarat Restorative Justice
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Ananta Rizal Wibisono menjelaskan, perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana terhadap perkara tersebut paling lama lima tahun. Selain itu, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mempertimbangkan ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP,” ujar Ananta.

Selain pertimbangan tersebut, penyelesaian perkara secara damai juga telah disepakati oleh tersangka dan korban.
“Selain itu, antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai, serta adanya respons positif dari masyarakat setempat,” lanjutnya.
Dengan tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak serta terpenuhinya persyaratan administrasi dan substantif, Kejari Kabupaten Pasuruan kemudian menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
Pendekatan tersebut mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Dengan dihentikannya penuntutan melalui RJ, perkara dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat DHA tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan.
(rul/dim)
