Sidang Gugatan PTSL Randupitu Kembali Ditunda. Ini Penyebabnya

Admin · 8 Jul 2026, 12:33 WIB · 46 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Sidang Gugatan PTSL Randupitu Kembali Ditunda. Ini Penyebabnya
Agenda mediasi di Pengadilan Negeri Bangil yang ditunda akibat kurangnya kelengkapan

PASURUAN (faktapasuruan) – Agenda sidang gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali ditunda.

Sebelumnya, pekan lalu sidang sempat ditunda. Kali ini, Selasa (07/07/2026), sidang lanjitan dalam agenda mediasi nampak ditunda kembali dikarenakan adanya dokumen pendukung yang kurang, dan harus dipenuhi oleh para pihak.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa pihak tergugat masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya surat keputusan (SK) pengangkatan dan kartu tanda penduduk (KTP), mengingat para tergugat merupakan instansi pemerintahan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Hari ini hanya untuk melengkapi syarat-syarat formil dari tergugat. Karena pada intinya tergugat kan instansi pemerintah, jadi ada syarat yang harus dipenuhi, baik itu SK, KTP, atau SK pengangkatan. Untuk resume masih belum mungkin, itu hari Senin,” jelas Nofi usai persidangan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menyampaikan bahwa agenda mediasi hari itu juga ditujukan untuk memeriksa kehadiran para pihak.

Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang belum hadir, di antaranya Camat Gempol, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Pokmas PTSL Randupitu, sehingga agenda mediasi akan dijadwalkan kembali pada Senin (13/07/2026) pekan depan.

“Sidang ditunda hari Senin untuk kelengkapan. Artinya, ini panggilan terakhir bagi para pihak dalam mediasi,” ujar Kudus.

Terkait agenda mediasi berikutnya, Kudus menyebut seluruh pihak dijadwalkan hadir secara langsung. Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima pengadilan.

“Untuk hari Senin, itu panggilan terakhir. Jika tergugat ada yang tidak hadir, maka biaya perkara akan ditanggungnya. Sebaliknya, jika penggugat yang tidak hadir, maka gugatannya dianggap tidak diterima. Biaya mediasi juga akan ditanggung oleh pihak yang tidak hadir,” ungkapnya.

(dim)

Facebook Comments Box
46 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →