PASURUAN (faktapasuruan) – Kasus dugaan penipuan terhadap 4 pedagang durian di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan terus bergulir.
Senin (11/05/2026), sebanyak tiga orang pelapor dugaan penipuan nampak bersama sama memasuki unit Tipikor Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Usai pekan lalu pelapor atas nama Warso dimintai keterangan, sekarang Wahyuniati, Lerep, dan Darmawan dimintai keterangan pelengkap adanya kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp 160 juta tersebut.
Lerep mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh tim penyidik Tipikor Polres Pasuruan dalam rangka dimintai keterangan karena sebagai korban yang melaporkan adanya penipuan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
“Benar saya dipanggil penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Saya dimintai Rp 40 Juta untuk diperbolehkan berjualan di area Pasar Cheng Hoo Pandaan,” jelas Lerep usai dimintai keterangan penyidik.
Sementara itu, Wahyuniati dan Darmawan juga mengutarakan hal yang sama. Bahwa mereka semua dimintai per stan durian sebesar Rp 40 juta untuk bisa berjualan di area Pasar Cheng Hoo.
“Iya benar kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dimintai oleh siapa, diberikannya uang ke siapa dan masih banyak lagi pertanyaan penyidik,” ujar Wahyuniati.
Selaku kuasa hukum keempat pelapor, Heri Siswanto, menjelaskan bahwa keempat pelapor sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Tinggal terlapor yang nantinya akan dipanggil tim penyidik Tipikor Polres Pasuruan.
“Keempat pelapor sudah dimintai keterangan. Minggu depan kemungkinan terlapor akan dipanggil dan dicecer pertanyaan. Kita tunggu saja,” ungkap Heri Siswanto.
Untuk diketahui, sebanyak 4 pedagang durian mengaku dimintai uang agar bisa berjualan dengan aman di area Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
Sebesar Rp 160 juta sudah disetor dan diterima langsung oleh oknum Ketua Paguyupan PKL Pasar Chenghoo berinisial GT.
(dim)
