Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Admin · 27 Apr 2026, 16:41 WIB · 112 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo
Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di salah satu kamar kos yang berada di Desa Karangsono, Kegamatan Sukorejo.

Dugaan polisi benar seratus persen, kamar kos yang di grebek polisi memang dijadikan “gudang” pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mirisnya, seorang pemuda berinisial MRM, yang masih berusia 20 tahun, dan diketahui sebagai warga setempat tersebut ditangkap sebagai terduga pelaku.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa keberhasilan petugas dalam membongkar aktifitas haram tersebut berkat laporan masyarakat yang mendukung pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba (okerbaya).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM (20) beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo,” jelas Kapolrea Pasuruan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi.

Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan (pasrah).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp 16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

(dim)

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas
Facebook Comments Box
112 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →