PASURUAN (faktapasuruan) – Polemik persidangan perkara PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/06/2026), semakin melebar hingga menyeret nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Pasalnya, muncul seseorang yang mengenakan atribut KNPI dan mengenakan topi Kostrad saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil.
Adanya hal tersebut, KNPI Kecamatan Gempol bergegas mengambil sikap dan memberi ultimatum agar oknum tersebut memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung dalam pers rilis yang digelar KNPI Kecamatan Gempol di salah satu kedai di wilayah Gempol, Rabu (17/06/2026) malam.
Amak Maskur, selaku Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, menegaskan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya seseorang yang hadir di pengadilan menggunakan seragam KNPI. Namun, ia memastikan orang tersebut bukan bagian dari KNPI Kecamatan Gempol.
“Kami mendapat informasi bahwa salah satu orang yang ikut datang ke pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol. Kalau melihat seragamnya memang asli. Tapi oknumnya siapa, masih kami telusuri. Tapi bisa dipastikan kalau itu bukan anggota,” jelasnya.
Menurut Amak, kemunculan atribut organisasi dalam kegiatan persidangan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat apabila tidak segera diluruskan.
Ia menyebut, KNPI akan meminta keterangan langsung kepada oknum yang dimaksud untuk mengetahui apa maksud, tujuan dan motif kehadirannya di Pengadilan Negeri Bangil.
“Langkah selanjutnya, kami akan meminta keterangan dari oknum tersebut. Apa yang dilakukan dalam kegiatan tersebut. Dan apa motifnya. Karena kami pastikan bukan kegiatan KNPI dan bukan mewakili KNPI. Karena setiap kegiatan pasti ada koordinasi,” tegasnya.
Amak juga menegaskan bahwa dalam tugas dan fungsi organisasi, KNPI tidak memiliki agenda ataupun kewenangan melakukan pengawalan persidangan.
“Dalam tupoksi kami, sama sekali tidak ada pengawalan dalam persidangan. Sama sekali nggak ada,” katanya.
KNPI Kecamatan Gempol memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak yang mengenakan atribut tersebut untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada klarifikasi, organisasi akan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten untuk menentukan langkah lanjutan.
“Jadi kami akan bersikap. Kami minta 1×24 jam harus ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau tidak mengindahkan kami akan tindak lebih lanjut. Kami bakal berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan nama atau atribut organisasi, KNPI tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau memang dia punya niat menyelewengkan KNPI, pasti kami bawa ke meja hukum. Pasti,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat terpisah, pemakai seragam KNPI ternyata masih warga Randupitu. Pria bernama Dirwan itu mengakui ia memakai seragam KNPI karena dipinjami seseorang berinisial EP.
“Rabu pagi sebelum berangkat ke PN, saya ke rumahnya Mas EP. Niat saya mau pakai seragam ormas yang saya ikuti. Ternyata Mas EP memberikan seragam KNPI, karena seragam ormasnya kekecilan,” ungkapnya.
Terkait ultimatum KNPI Gempol, Nirwan berjanji bakal kooperatif. Ia akan menghubungi pengurus KNPI Gempol dan menjelaskan semuanya.
“Sesegera mungkin akan saya hubungi pihak KNPI Gempol untuk menjelaskan masalah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, topi yang dikenakan juga nampak bertuliskan Kostrad, dimana larangan penggunaan seragam atau atribut yang menyerupai TNI tertulis secara sah dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Ormas dilarang keras menggunakan atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan lembaga pemerintahan.
Dalam hal tersebut juga sudah dikenakan sanksi penertiban, dimana penggunaan atribut TNI oleh masyarakat sipil sering kali ditertibkan melalui razia oleh Polisi Militer (POM).
(dim)
