PASURUAN (faktapasuruan) – Seorang pria asal Kabupaten Jombang berinisial SZP (33) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat dengan menembakkan airsoft gun kepada seorang korban di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga menembak korban menggunakan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam.
Saat kejadian, tersangka secara tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali menggunakan peluru gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, serta pipi kiri korban hingga mengakibatkan luka serius.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait kejadian tersebut. Sementara itu, airsoft gun yang digunakan tersangka masih dalam pencarian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian.
Tersangka mengaku telah memiliki airsoft gun tersebut sejak Februari 2026 setelah membelinya dari seorang kenalan di Surabaya dengan harga Rp 3 juta.
Motif penganiayaan diduga dipicu karena korban mendatangi tersangka untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Kedatangan korban ke wisma disebut memicu keributan hingga akhirnya berujung pada aksi penembakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Bahkan hingga saat ini masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri korban sehingga harus menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(dim)
