PASURUAN (faktapasuruan) – Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat himbauan kepada pengurus GKJW Bangil sebagai tindak lanjut hasil mediasi terkait keberadaan rumah doa GKJW di lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil.
Surat himbauan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil mediasi yang digelar pada Senin (27/7/2026), dengan melibatkan pengurus GKJW Bangil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta BAMAG Kabupaten Pasuruan. Mediasi dilakukan menyusul polemik penggunaan rumah doa GKJW yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan telah dibahas dalam berbagai forum.
Dalam hasil mediasi itu, seluruh pihak menyepakati untuk menghentikan sementara kegiatan keagamaan di rumah doa GKJW yang berada di lingkungan Sukalipuro.
Keputusan tersebut disebut merupakan hasil persetujuan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, dengan tujuan menjaga kondusivitas serta kerukunan antarumat beragama di lingkungan Kelurahan Dermo dan sekitarnya.
“Kesepakatan ini dibuat atas persetujuan bersama tanpa tekanan untuk menjaga kondusivitas antarumat beragama di lingkungan Kelurahan Dermo dan sekitarnya,” demikian bunyi surat himbauan BAMAG Kabupaten Pasuruan.
Atas dasar keputusan bersama yang ditanda tangani oleh Pdt. Purwanto Gatut Suharjo, selaku Ketua dan Pdm. Petrus Djoko Prehantoro, selaku Sekretaris BAMAG Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada pengurus GKJW Bangil agar segera melaksanakan hasil kesepakatan dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah doa tersebut.
Sebelumnya, polemik rumah doa GKJW Bangil telah menjadi perhatian publik setelah muncul aspirasi masyarakat terkait legalitas penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.
Sejumlah pihak kemudian mendorong penyelesaian melalui dialog dan mekanisme yang berlaku guna menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Pasuruan.
(dim)
