PASURUAN (faktapasuruan) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan, setelah dalam proses penyidikan mengakui perbuatan melawan hukum terkait penggelapan dana bantuan CSR dari sebuah pabrik di Kecamatan Rejoso.
NQ yang merupakan kepala desa di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan menerima CSR setiap tahun sebesar Rp 15 juta, sejak 2022,2023 dan 2024 untuk pembangunan yang diajukan dari desa tersebut.
Namun kenyataannya uang yang diberikan oleh perusahaan atas dasar CSR tersebut digelapkan untuk kepentingan pribadi, sementara pembangunan yang diajukan tidak terlaksana.
“Dalam proses penyidikan tersangka mengakui perbuatannya, uang dipakai untuk kepentingan pribadi dengan total Rp 45 juta,” kata Kasat Reskrim AKP Decky Tjahjono Tri Yoga.
Lebih lanjut Decky akan melakukan pemeriksaan kembali pada Senin (7/9/2026) siang, terhadap tersangka NQ untuk melengkapi berita acara pidana untuk diserahkan kepada Kejaksaan.
“Senin akan diperiksa lagi untuk melengkapi berita acara pidana, selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Kades tersebut dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penggelapan biasa.
(bah/dim)
