Pemkab Pasuruan Sinergi Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp 6.3 Milyar

Admin · 27 Apr 2026, 16:23 WIB · 8 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Pemkab Pasuruan Sinergi Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp 6.3 Milyar
Bupati Pasuruan saat melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal

PASURUAN (faktapasuruan) – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menunjukkan pengawasannya dalam kegiatan pengawasan dan penindakan tahun 2025, tepatnya di bulan Mei  hingga September 2025.

Bea Cukai Pasuruan berhasil dilaksanakan pada Periode Il BKC ilegal berupa rokok tanpa pita Cukai, Tembakau Iris (TIS), dan Minuman yang mengandung alkohol, serta mengamankan berbagai jenis Alkohol (MMEA) ilegal dengan total berat mencapai 10,014 ton dan nilai barang keseluruhan mencapai Rp 6.39 milyar.

Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 15.000 gram, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Selanjutnya barang kena cukai dimusnahkan secara simbolis di halaman perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Pasuruan yang didampingi langsung oleh Kepala Bea Cukai dan jajaran Forkopimda dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen yang sah di wilayah hukum Pasuruan dan sekitarnya,” ujar Hatta, Senin (27/04/2026).

Hatta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai Pasuruan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

“Kami harapkan untuk patuh terhadap peraturan yang ada, apabila menemukan disekitar masyarakat bisa langsung melaporkan ke kantor Bea Cukai, Satpol PP, bahkan ke pihak kelolisian,” jelasnya.

Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo menyatakan, peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” Imbauannya.

Semua kegiatan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

Apabila terbukti para pelaku dikenai tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(bah/dim)

Bupati Pasuruan bersama forkopimda saat melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal
Facebook Comments Box
8 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →