PT Dozen Bagus Indonesia Diminta Hentikan Aktivitas Produksi hingga Perizinan Lengkap

Admin · 3 Agu 2026, 17:31 WIB · 121 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
PT Dozen Bagus Indonesia Diminta Hentikan Aktivitas Produksi hingga Perizinan Lengkap
Petugas saat mendatangi lokasi PT DOZEN BAGUS INDONESIA, yang berada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap aktivitas usaha PT Dozen Bagus Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Sukorejo, Senin (3/8/2026).

Dari hasil pengecekan lapangan, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas produksi hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, serta Kasi Trantib Kecamatan Sukorejo.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kasi Trantib Kecamatan Sukorejo menjelaskan, keberadaan aktivitas usaha PT Dozen Bagus Indonesia baru diketahui pemerintah kecamatan dalam beberapa bulan terakhir setelah adanya kunjungan dari Polres. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan aktivitas repacking yang dinilai merupakan bagian dari proses produksi.

“Perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas tersebut karena perizinannya belum lengkap. Camat juga telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas produksi dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi,” jelasnya.

Diketahui, perusahaan saat ini masih menyewa bangunan milik ahli waris almarhum H. Juari. Aktivitas usaha diperkirakan telah berlangsung sekitar dua bulan dengan melibatkan sekitar 30 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Pasuruan menyatakan PT Dozen Bagus Indonesia telah diarahkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk perizinan lingkungan. Apabila nantinya terbukti menjalankan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tata ruang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memastikan lokasi usaha berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri. Namun demikian, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun perizinan apabila terdapat perubahan bangunan.

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan hingga saat ini belum memiliki data PT Dozen Bagus Indonesia, baik di lokasi lama di Purwosari maupun di lokasi baru di Sukorejo. Dokumen UKL-UPL juga belum terdaftar.

DLH menilai perusahaan masih wajib menjalani proses penapisan melalui sistem AMDALNET untuk menentukan dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Selain itu, potensi dampak lingkungan seperti emisi udara, limbah B3, hingga limbah proses produksi juga harus menjadi perhatian.

Dalam klarifikasinya, perwakilan PT Dozen Bagus Indonesia, Rusli, menyampaikan bahwa relokasi dari Puntir ke Sukorejo dilakukan karena adanya persoalan dengan ahli waris pemilik lahan di lokasi sebelumnya.

Ia menjelaskan saat ini perusahaan masih mengurus perubahan status investasi menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan proses perizinan masih berlangsung di DPMPTSP.

Menurutnya, aktivitas di lokasi baru belum berupa produksi penuh, melainkan hanya repacking barang yang dipindahkan dari lokasi lama, penataan tempat, serta perbaikan mesin oleh teknisi sambil menunggu seluruh proses perizinan selesai.

Rusli juga menjelaskan proses produksi briket yang dijalankan perusahaan menggunakan bahan baku arang jadi yang kemudian dihaluskan, dicampur perekat tapioka dan bahan pendukung lainnya, lalu dicetak dan dikeringkan. Menurutnya, tidak ada proses pembakaran karena uap yang digunakan berasal dari boiler berbahan bakar gas.

Dari hasil pengawasan, pemerintah menyimpulkan lokasi usaha telah sesuai dengan peruntukan kawasan industri. Namun, perusahaan masih harus melengkapi sejumlah persyaratan perizinan, terutama perizinan lingkungan dan administrasi bangunan.

Pemerintah juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(dim)

Petugas saat melakukan sidak di area PT DOZEN BAGUS INDONESIA, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan
Facebook Comments Box
121 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →