Meskipun Mediasi, Kasus PTSL Desa Randupitu Masih Memanas

Admin · 13 Jul 2026, 14:05 WIB · 53 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Meskipun Mediasi, Kasus PTSL Desa Randupitu Masih Memanas
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu saat memberikan klarifikasinya usai agenda mediasi di Pengadilan Negeri Bangil

PASURUAN (faktapasuruan) – Meski mediasi tetap berlangsung, tidak seluruh pihak tergugat hadir. Tercatat, hanya perwakilan Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL yang mengikuti jalannya mediasi. Sementara Tergugat I, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan tidak menghadiri agenda mediasi tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan bahwa dalam mediasi kali ini pihaknya membacakan resume perdamaian yang berisi sejumlah usulan sebagai upaya penyelesaian sengketa.

“Alhamdulillah mediasi ini tetap berjalan. Dari Tergugat I (Bupati) tidak hadir, begitu juga BPN dan Camat. Yang hadir hanya dari desa dan panitia PTSL. Tadi dilakukan pembacaan resume serta usulan dari penggugat. Mediator kemudian memberikan waktu satu minggu, Insya Allah hingga Selasa depan, untuk tanggapan tertulis dari pihak tergugat,” ujarnya usai persidangan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Menurut Kudus, gugatan yang diajukan merupakan citizen lawsuit yang menyoroti kebijakan Bupati Pasuruan terkait pelaksanaan PTSL. Ia menilai masih diperlukan klarifikasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam implementasinya di lapangan.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan dan meminta klarifikasi resmi kepada Bupati terkait kebijakan tersebut.

“Memang ada beberapa masyarakat yang keberatan terhadap nominal biaya PTSL. Karena gugatan ini mengarah pada kebijakan Bupati, kami berharap ada penjelasan resmi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat,” katanya.

Kudus menjelaskan, masa mediasi berlangsung selama 30 hari sejak 1 Juli 2026. Ia optimistis peluang penyelesaian damai masih terbuka apabila terdapat perubahan kebijakan dari pihak pemerintah daerah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menolak resume perdamaian yang diajukan penggugat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun fakta pelaksanaan program di lapangan.

Menurut Nofi, salah satu poin dalam resume penggugat mempersoalkan pelaksanaan PTSL seluas 6.000 hektare di Kabupaten Pasuruan dengan anggaran APBN sebesar Rp 3 miliar. Padahal, menurutnya, angka tersebut merupakan alokasi untuk seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan dan tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati.

Selain itu, Nofi menyebut terdapat tiga tuntutan utama penggugat yang tidak dapat dipenuhi.

Pertama, permintaan agar Bupati menerbitkan kebijakan tertulis mengenai batas biaya tambahan PTSL. Menurutnya, penerbitan Peraturan Bupati merupakan kewenangan pemerintah dan bukan ranah pengadilan. Apabila terdapat keberatan terhadap regulasi, mekanisme yang tepat adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Kedua, tuntutan agar Kepala Desa dan Panitia PTSL mengembalikan uang yang telah dibayarkan masyarakat. Nofi menegaskan permintaan tersebut tidak memiliki dasar karena seluruh tahapan program, mulai dari sosialisasi, pendataan, verifikasi hingga pengukuran telah selesai dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.

“Program ini sudah berjalan. Selama tidak gagal, tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang kepada masyarakat,” tegasnya.

Ketiga, Nofi mempertanyakan kedudukan hukum para penggugat. Menurutnya, para penggugat bukan merupakan peserta ataupun penerima manfaat langsung program PTSL sehingga dinilai tidak memiliki kerugian secara langsung.

“Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Selama penerima manfaat tidak keberatan dan program berjalan sesuai tahapan, berarti masyarakat menerima program tersebut,” ujarnya.

Nofi memastikan pihaknya akan menyampaikan penolakan secara tertulis pada agenda mediasi berikutnya sesuai arahan hakim mediator. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Panitia PTSL sebagai prinsipal untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan masih adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam antara kedua belah pihak, proses mediasi belum menghasilkan titik temu. Hakim mediator memberikan waktu hingga Selasa pekan depan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.

(dim)

Kuasa Hukum penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., saat memberikan keterangan usai mediasi
Facebook Comments Box
53 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →