Korban Meninggal Dunia, Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Dua Pelaku Dan Satu Masih Buron

Admin · 26 Jun 2026, 14:58 WIB · 85 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Korban Meninggal Dunia, Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Dua Pelaku Dan Satu Masih Buron
Satreskrim Polres Pasuruan saat berhasil meringkus kedua pelaku

PASURUAN (faktapasuruan) – Sempat viral adanya aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan nyawa pemilik sepeda motor (korban) hilang akibat mengejar pelaku. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, yang menyebut penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Benar, dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (25/06/2026).

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial AA (17), dan MG (21), yang sama-sama warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

MG ditangkap di rumah saudaranya saat bermain telepon genggam, sementara AA diamankan di rumahnya ketika beristirahat.

Kejadian naas tersebut terjadi pada Rabu (24/06/2026), ketika sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban hilang di depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur.

Korban secara spontan mengejar pelaku saat mengetahui motor miliknya diambil pelaku dengan menggunakan motor lain, namun terjadi benturan dengan kendaraan pelaku hingga melibatkan mobil Grand Max dari arah berlawanan.

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Nongkojajar. Dalam pemeriksaan awal, MG diduga berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan AA bertugas mengawasi lokasi.

“Hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengakui bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lainnya berperan mengawasi lokasi. Setelah terjadi kecelakaan saat dikejar korban, pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” kata Daffa.

Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial H yang diduga membantu pelarian pelaku.

Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

(dim)

Facebook Comments Box
85 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →