PASURUAN (faktapasuruan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, saat konferensi pers mengenai perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026).
Rustandi mengungkapkan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Dari jumlah tersebut, tim Jaksa Eksekutor berhasil memulihkan Rp2.258.973.000 atau sekitar 45 persen dari total kerugian negara.
Seluruh dana hasil pemulihan itu telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Korupsi tidak hanya harus dihukum agar menimbulkan efek jera, tetapi juga harus diikuti dengan upaya nyata mengembalikan kerugian negara sehingga uang rakyat dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” kata Rustandi.
Adapun rincian dana yang berhasil dipulihkan meliputi Rp2.013.973.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dari perkara terpidana Erwin Setiawan, kemudian Rp230.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Erwin Setiawan, serta Rp15.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nur Kamto.
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan upaya pemulihan kerugian negara belum berhenti. Tim jaksa masih terus melakukan asset tracing untuk menelusuri harta milik para terpidana yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Selain uang tunai, Kejari juga telah menyita sekitar tiga hingga empat sertifikat tanah milik terpidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara.
Rustandi menegaskan, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta insan pers yang selama ini turut mengawal pengelolaan keuangan negara.
“Dukungan masyarakat dan media sangat penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Kami akan terus bekerja maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang masih tersisa,” tegasnya.
(dim)
