PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat pengawasan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui kegiatan talk show bertajuk “Optimalisasi dan Pengawasan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Agar Tepat Sasaran”.
Kegiatan tersebut menjadi wadah edukasi sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan, dan Polres Pasuruan dalam memastikan pengelolaan DBHCHT berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Alfi Khasanah, S.P., M.MA. selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setda Kabupaten Pasuruan, Hardijanto selaku Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, serta Iptu Joko Suseno dari Humas Polres Pasuruan.
Dalam pemaparannya, Alfi Khasanah menegaskan bahwa DBHCHT merupakan dana yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dana tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga pemberdayaan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.
“DBHCHT harus dimanfaatkan secara tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pengawasan dan sinergi semua pihak menjadi kunci agar pengelolaannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Alfi Khasanah, Kamis (09/07/2026).
Sementara itu, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan, keberadaan rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan dapat merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Iptu Joko Suseno. Menurutnya, Polres Pasuruan siap mendukung pengawasan pemanfaatan DBHCHT sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan kepolisian menjadi langkah penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum.
“Polres Pasuruan siap bersinergi dengan Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat juga sangat diperlukan agar upaya ini berjalan maksimal,” tegas Iptu Joko Suseno.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan pemanfaatan DBHCHT semakin meningkat.
Dengan demikian, penggunaan dana tersebut dapat benar-benar tepat sasaran, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
(dim)
