Berkas Perkara Banpol PDI Perjuangan Sudah Pelimpahan ke Pidsus

Admin · 2 Jul 2026, 15:16 WIB · 54 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Berkas Perkara Banpol PDI Perjuangan Sudah Pelimpahan ke Pidsus
Pintu masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam penanganan perkara hibah bantuan politik dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah naik ke Pidana Khusus (Pidsus), setelah penyidik dari Intelijen menemukan ketidak sesuaian laporan.

Peningkatan status penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Kejari dalam merespons setiap aduan penyalahgunaan uang negara tanpa pandang bulu.

Tim penyidik korps Adhyaksa kini dikerahkan untuk mendalami aliran dana guna memetakan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, berkasnya sudah masuk di tindak pidana khusus,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto.

Feri mengonfirmasi bahwa kesimpulan ini diambil setelah tim intelijen merampungkan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan dari mantan pengurus PAC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan intensif yang berjalan maraton tersebut berfokus pada pelacakan dokumen administrasi dan verifikasi faktual terhadap sejumlah kegiatan fiktif yang dilaporkan.

Tim pidsus kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penggeledahan hingga penyitaan aset jika diperlukan demi kepentingan pembuktian di persidangan.

“Saat ini Pidsus yang tinggal melanjutkan proses penyidikan, dengan langkah-langkah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan pengurus tingkat kecamatan secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) ke kantor kejaksaan setempat. Laporan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut mencakup evaluasi penggunaan anggaran daerah yang mencurigakan selama periode tahun 2022 hingga 2024.

“Dalam laporan itu disebutkan dana banpol pada 2022 mencapai sekitar Rp 600 juta, sementara pada 2023 dan 2024 nilainya meningkat hingga sekitar Rp1,3 miliar,” tambah Fery.

Pihaknya memastikan bahwa kenaikan alokasi dana dari APBD yang cukup signifikan tersebut akan diperiksa secara rinci per item pengeluaran, berdasarkan pengakuan para saksi, seluruh beban biaya kegiatan operasional selama beberapa tahun terakhir terpaksa ditanggung secara swadaya oleh pengurus kecamatan.

“Penyidikan harus teliti dan cermat untuk mengetahui adanya kesalahan yang ada dalam administrasi tersebut,” tutup Fery.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
54 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →