Pabrik Sung Hyun Indonesia Diduga Jual Tanah Urug. 600 Ribu Per Dump Truk

Admin · 6 Jun 2026, 12:46 WIB · 66 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Pabrik Sung Hyun Indonesia Diduga Jual Tanah Urug. 600 Ribu Per Dump Truk
Truk yang mengangkut tanah dari dalam PT SUNG HYUN INDONESIA

PASURUAN (faktapasuruan) – Pabrik Sung Hyun Indonesia, yang dikenal memproduksi sepatu, dan berada di Dusun Pajejeran, Kepuh Rejo, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diduga mengeluarkan tanah urug (sirtu). Jumat (05/06/2026).

Dari data yang berhasil dihimpun, tanah urug yang dikeluarkan dari pabrik Sung Hyun Indonesia tersebut diperjual belikan, setiap Dump Truk tanah dihargai sebesar Rp 600 Ribu.

Salah satu sopir Dump Truk asal Ngoro, yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa benar tanah urug tersebut diambil dari dalam pabrik Sung Hyun Indonesia dan dijual ke masyarakat yang butuh tanah.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Iya mengambil di Sung Hyun. Per Dump Truk 600 ribu bayar ke operator,” ujarnya.

Disinggung apakah ada pembayaran lagi ke pihak keamanan (satpam), dirinya mengatakan bahwa tidak usah memberi dan itu sudah menjadi urusan sopir.

“600 ribu sudah bersih. Masalah satpam itu urusan saya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Beji KOMPOL Akhmad Sukiyanto, nampak tidak mengetahui adanya hal tersebut, dan mengatakan bahwa akan melakukan lidik.

“Makasih infonya, nanti di lidik. Ini diperjual belikan ke masyarakat mana ya,” ujarnya sembari bertanya.

Untuk diketahui, PT Sung Hyun Indonesia tidak memiliki layanan atau proyek yang berhubungan dengan pengerukan tanah atau sungai. Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) ini murni bergerak di bidang manufaktur dan produksi alas kaki (sepatu) untuk kebutuhan ekspor.

Aturan mengenai pengerukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup.

Aktivitas pengerukan, penggalian, atau pengurugan tanah di Indonesia diatur secara ketat di bawah regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batubara (sering dikenal sebagai Galian C) serta perlindungan lingkungan.

Pengerukan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 miliar dan pidana penjara.

Pengerukan dan pemanfaatan tanah komersial harus mematuhi beberapa landasan hukum utama, antara lain :

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) : Merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang atau perusahaan yang melakukan usaha penambangan (termasuk pengerukan/pengambilan tanah urug) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 : Mengatur tentang Pengendalian Kerusakan Tanah dan Lingkungan. PP ini mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak pada perubahan bentang alam wajib memenuhi baku mutu kerusakan tanah dan memiliki persetujuan lingkungan.

– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta turunannya) : Mengintegrasikan sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), di mana izin usaha pengerukan harus mematuhi tata ruang daerah dan dokumen lingkungan.

(ful/dim)

Satpam PT SUNG HYUN INDONESIA saat membukakan pintu untuk pengangkut tanah truk yang akan keluar
Facebook Comments Box
66 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →