Ujaran Kebencian, Akun Facebook “Rachel-Rachel” Dilaporkan DPC Gerindra Pasuruan

Admin · 3 Jun 2026, 07:46 WIB · 6 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Ujaran Kebencian, Akun Facebook “Rachel-Rachel” Dilaporkan DPC Gerindra Pasuruan
Kader Partai Gerindra didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan akun "Rachel-Rachel" ke Mapolres Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Geram, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan resmi melaporkan akun Facebook “Rachel-Rachel” ke Polres Pasuruan.

Selasa (02/06/2026), sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan didampingi Anjar Supriyanto, SH, selaku penasehat hukum mendatangi Polres Pasuruan untuk membuat laporan resmi terkait unggahan akun “Rachel-Rachel”.

Bukan tanpa sebab, pelaporan dilakukan DPC Partai Gerindra dikarenakan akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian, serta konten provokatif yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Agus Setiya Wardana, selaku Kader Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena konten yang diunggah dinilai menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Pembina Partai Gerindra.

“Kami melaporkan akun Facebook Rachel-Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian. Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat-kalimat yang mencederai perasaan kami sebagai kader Partai Gerindra, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” ujar Agus Setiya Wardana.

Menurut Wardana, sebagian besar unggahan akun tersebut berbentuk video yang berisi narasi penghinaan dan provokasi. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan yakni berjudul “Kemana Y Pemilik Prabowo Yang Para Waria Itu”.

Wardana merasa unggahan dari akun “Rachel-Rachel” tersebut berisi ujaran kebencian.

“Hampir seluruh unggahan di akun Facebook tersebut berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra,” tambahnya dengan geram.

Sementara itu, selaku kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pemilik akun sekaligus mencegah penyebaran konten serupa di media sosial.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut kami, konten-konten yang diunggah akun tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi menghasut masyarakat untuk membenci Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra,” jelas Anjar.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

”Kami harap proses hukum segera berjalan dengan baik. Dan pemilik akun “Rachel-Rachel” segera terlacak,” ungkap Anjar.

(dim)

Kader Partai Gerindra saat membuat laporan ke Polres Pasuruan
Facebook Comments Box
6 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →