Markus Kasus Korupsi PKBM Dijebloskan Penjara

Admin · 19 Mei 2026, 08:29 WIB · 34 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Markus Kasus Korupsi PKBM Dijebloskan Penjara
Tersangka R saat digelandang menuju mobil tahanan

PASURUAN (faktapasuruan) – Kasus korupsi bantuan hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terjadi di Kabupaten Pasuruan terus bertambah, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai makelar kasus (Markus).

Dalam penyidikan tersangka R yang merupakan berasal dari Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diduga menipu terpidana korupsi dengan menjanjikan penghentian proses hukum di Kejari Pasuruan.

Dalam aksinya meminta uang dengan iming-iming dapat menghentikan perkara yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan saat itu, dimana dengan biaya sampai Rp 606 juta untuk biaya jasa pengacara.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (18/05/2026) petang, tersangka R akhirnya dipakaikan rompi merah setelah ditetapkan tersangka dan dititipkan di Rutan Bangil untuk sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, kasus ini bermula pada September 2024 ketika terpidana korupsi Ketua PKBM, Mohamad Najib, meminta bantuan kepada tersangka R untuk menghentikan perkara.

“Tersangka R menjanjikan dapat membantu menyelesaikan dan menghentikan perkara yang sedang ditangani kejaksaan, dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut,” ujar Rustandi.

Untuk memenuhi permintaan itu, Mohamad Najib mengumpulkan sejumlah kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk biaya yang diminta.

“Dana yang dikumpulkan para kepala PKBM selanjutnya ditransfer ke rekening tersangka dan rekannya,” jelasnya.

Namun, dana ratusan juta rupiah tersebut tidak digunakan sesuai janji untuk pengurusan perkara. Penyidik menemukan uang itu justru dipakai tersangka untuk merenovasi tempat usaha pribadi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 606 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf C KUHP.

(bah/dim)

Tersangka R saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan pengawalan ketat dari petugas
Facebook Comments Box
34 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →