PASURUAN (faktapasuruan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari 86 perkara yang ditangani sejak bulan November 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan dihadiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, hingga Kodim 0819 Pasuruan.
Dari sebanyak 86 perkara yang ada, perkara narkoba jenis sabu paling mendominan dengan 64 perkara dengan jumlah barang bukti 1.335,023 gram, disusul perkara obat keras dengan 5 perkara dengan barang bukti 16.052 butir, dan kepemilikan senjata tajam dengan 6 perkara dari sebanyak 17 barang bukti.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, S.H., M.H. menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah inkracht, dan harus dilakukan pemusnahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan pemusnahan harus segera dilakukan agar barang-barang yang sudah inkracht tidak menjadi masalah kemudian hari,” kata Rustandi, saat melakukan pemusnahan.
Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba yang cukup besar juga mendapatkan apresiasi dari Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo. Dengan bangga mengacungi jempol atas kinerja aparat penegak hukum (APH) demi melindungi masyarakat dan generasi muda bangsa.
“Kita apresiasi kinerja APH yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang masih tinggi di wilayah Pasuruan, kita ketahui generasi muda sangat dibutuhkan negara nantinya,” ungkap Mas Rusdi.
(bah/dim)

