PASURUAN (faktapasuruan) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan pengungkapan jaringan pengedar obat keras jenis Tryhexypenidyl, terbukti dari kasus sebelumnya dua pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kedua pengedar yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba yaitu WAB (40) dan FES (42) yang merupakan warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang kesehariannya jual beli sepeda motor bekas.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, pengungkapan dua pengedar obat keras berawal dari seseorang yang menyimpan obat keras, dilakukan penyelidikan mengarah kepada kedua orang tersebut.
“Awalnya ada temuan seseorang menyimpan obat keras, dilakukan penyelidikan mengarah kepada dua orang tersebut yang memiliki ratusan butir,” kata Junaidi, Selasa (05/05/2026).
Dari hasil penggeledahan dirumah WAB, anggota menemukan sebanyak 804 butir dan uang tunai hasil penjualan obat keras.
“Di rumah WAB ditemukan obat keras Tryhexypenidyl dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp 68 ribu serta handphone,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pengedar telah melakukan tindak pidana tentang farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kini kedua pengedar beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(bah/dim)
