Tanah Kavling Bermasalah, Puluhan Pembeli Kavling Laporkan Pengembang

Admin · 25 Jul 2026, 17:50 WIB · 55 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Tanah Kavling Bermasalah, Puluhan Pembeli Kavling Laporkan Pengembang
Puluhan pembeli tanah kavling yang melaporkan pihak pengembang ke Mapolres Pasuruan Kota

PASURUAN (faktapasuruan) – Kekecewaan mendalam dialami puluhan pemilik kavling Bukir Niaga Berkah yang berada di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dimana mereka sudah 4 tahun lebih menunggu sertifikat yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung dimiliki.

Pelaporan ke Polres Pasuruan Kota ini dilakukan dengan didasari perjanjian yang telah dibuat bersama BW, yang diketahui sebagai pengembang asal Malang, dimana setelah adanya peejanjian jual beli, 8 bulan berikutnya surat kepemilikan akan diserahkan.

“Kesepakatan saat waktu pembelian dijanjikan 8 bulan sertifikat jadi, tetapi saat dicek hanya arsip jual beli awal saja,” kata Rizal salah satu pemilik kavling.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Para pemilik bahkan menghubungi kantor yang ada di Kota Pasuruan, yang selalu diberikan jawaban oleh petugas bahwa dirinya baru bekerja, bahkan mencoba komunikasi dengan pengembang selalu alasan masih proses.

“Kita tanya ke kantor yang ada di Kota Pasuruan tetapi pegawainya selalu baru dan tidak tahu permasalahan yang ada, dan WA pengembang jawabannya masih proses,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Khoirul pemilik dua petak kavling, yang awalnya untuk dijadikan aset dimana saat itu harga dan sertifikat per petak yang dibelinya seharga Rp 35 juta.

“Dibilang murah ya tidak, rencana buat aset dan sertifikat yang dijanjikan hanya 8 bulan jadi membuat kita sangat tertarik,” bebernya.

Kuasa hukum dari 21 pemilik kavling Bukir Niaga Berkah Dimas Fandikha Satria menyampaikan, bahwa pelaporan ini didasarkan atas perbuatan pengembang yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, tindak pidana korporasi, tindak pidana perbuatan curang serta undang-undang perumahan yang merugikan kliennya.

“Kita melaporkan atas perjanjian yang telah disepakati namun tidak terealisasikan, ada unsur tindak pidana penggelapan, tindak pidana korporasi, tindak pidana perbuatan curang dan melanggar undang-undang perumahan yang ada karena terdapat informasi bahwa pihak terlapor belum membayarkan sejumlah uang kepada pemilik tanah sebelumnya,” jelas Dimas usai melakukan pelaporan di Polres Pasuruan Kota.

Dirinya menambahkan apabila tanah yang di kavling telah dibayar lunas oleh kliennya, apabila tidak dikuasainya dan diambil oleh pemilik tanah klien nya akan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 milyar.

“Saat ini klien tidak bisa menguasai karena masih ada permasalahan pengembang dengan pemilik, apabila tidak segera kita urus kerugian bisa mencapai Rp 1,5 milyar,” bebernya.

Dari hasil pelaporan yang dilakukan dirinya atas nama 21 kliennya, diketahui BW pengembang asal Malang juga telah dilaporkan dan saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan Kota.

“Ternyata BW sudah ada yang melaporkan terlebih dahulu dan 2 perkara, saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan Kota,” tutup Dimas.

(bah/dim)

Puluhan korban yang melaporkan ke polres pasuruan kota
Facebook Comments Box
55 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →