Bupati Pasuruan Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Kabupaten Pasuruan Turun Rp 67,75 Miliar

Admin · 30 Jul 2026, 15:09 WIB · 6 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Bupati Pasuruan Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Kabupaten Pasuruan Turun Rp 67,75 Miliar
Bupati Pasuruan saat membacakan pengajuan Perubahan KUA-PPAS 2026

PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyusun arah perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026. Hal itu ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/7/2026).

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026.

Menurut Rusdi, perubahan RKPD disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta menerapkan kebijakan money follows program. Melalui pendekatan tersebut, penganggaran difokuskan pada pencapaian target kinerja pelayanan publik, bukan hanya berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan money follows program yang difokuskan pada target kinerja pelayanan setiap urusan pemerintahan,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang terjadi selama Semester I Tahun Anggaran 2026. Penyusunan dokumen tersebut juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, struktur pendapatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar APBD Kabupaten Pasuruan tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Perubahan ini disusun agar APBD tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Selain menyesuaikan kondisi fiskal daerah, perubahan KUA dan PPAS juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pencapaian target pembangunan, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang lebih tepat sasaran.

Rusdi menegaskan, keberhasilan pembangunan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan objektif sehingga menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,431 triliun, atau turun sekitar Rp67,75 miliar dibanding target APBD murni sebesar Rp3,499 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,312 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,118 triliun. PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp753,9 miliar, retribusi daerah Rp541,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,93 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp12,7 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1,964 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp154,64 miliar.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,731 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp2,957 triliun, belanja modal Rp343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp17,55 miliar, dan belanja transfer Rp412,66 miliar.

Belanja operasi masih didominasi belanja pegawai sebesar Rp1,681 triliun, disusul belanja barang dan jasa Rp1,141 triliun, belanja hibah Rp131,66 miliar, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp3,46 miliar.

Rancangan perubahan APBD 2026 juga memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp299,86 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303,36 miliar, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja usaha daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan DPRD.

(dim)

Facebook Comments Box
6 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →