PASURUAN (faktapasuruan) – Dugaan pungli terjadi di kawasan Pasar Wisata Chenghoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ketua Paguyupan PKL bernama GR dilaporkan.
Kamis (23/04/2026), Sebanyak empat orang korban nampak berbondong-bondong melaporkan adanya dugaan penipuan (pungli), kepada kuasa hukumnya Heri Siswanto, S.H., M.H,. yang tergabung dalam YLBH Sarana Keadilan Rakyat.
Eko, salah satu korban menyebut bahwa dirinya dan ketiga korban lain, dimintai sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah oleh GR, agar diperbolehkan berjualan di kawasan Pasar Wisata Chenghoo.
“Selaku PKL kami hanya orang dari desa yang ingin berjualan dengan tenang tanpa melanggar aturan. Dimintai sama GR untuk bayar 40 juta per orang agar bisa aman berjualan durian di Pasar Chenghoo,” jelas Eko.
Keempat korban dimintai uang, masing-masing korban senilai Rp 40 juta agar dapat berjualan dengan aman dan mendapat surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan.
Eko yang mewakili pedagang lain mengaku bahwa GR sendiri yang meminta dan menerima uang sejumlah Rp 160 juta dari keempat korbannya.
“Yang minta Guntur, yang menerima uang dari kita juga Guntur. Ada buktinya lengkap,” lanjut Eko.
Setelah setor uang ke GR, beberapa bulan kemudian keempat korban mendapat Surat Keterangan PKL yang dianggap sah dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. Itupun dari tangan GR.
Para pedagang durian tenang, karena surat Keterangan PKL yang diberikan dianggap resmi karena terdapat kop surat resmi dari Disperindag Kabupaten Pasuruan, bahwa ada tanda tangan dan stempel dari Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Nyatanya setelah diteliti dengan seksama, surat keterangan PKL yang diberikan kepada para pedagang tidak tertera nomor register surat, dan tidak ada tanggal penerbitan (kosong).
“Saya kira surat itu sudah sah karena dari Disperindag langsung. Yang tanda tangan juga Plt Kepala UPT Pengelolaan Pasar atas nama Subakti Utoma, SE. Berstempel juga,” ujar Eko.
Sementara itu, selaku kuasa hukum keempat pelapor, Heri Siswanto mengatakan bahwa dirinya bersama tim sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Pasuruan.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan agar cepat menjadi atensi bagi aparat penegak hukum. Keempat korban dirugikan sebesar 160 juta karena adanya iming-iming tempat jualan yang aman dari pelaku,” ungkap Heri Siswanto.
(dim)
