Hak Asuh Anak JLJ Berujung Kasasi, LPA dan GM FKPPI Kawal Proses di Mahkamah Agung

Admin · 8 Agu 2026, 07:15 WIB · 70 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Hak Asuh Anak JLJ Berujung Kasasi, LPA dan GM FKPPI Kawal Proses di Mahkamah Agung
Kuasa hukum yang memberikan keterangan serta kelengkapan alat bukti kepada awak media

PASURUAN (faktapasuruan) – Sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Gerakan Mahasiswa FKPPI Pasuruan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Ketua Mahkamah Agung serta majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Surat tersebut berisi permintaan agar proses pemeriksaan dan putusan kasasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengalihkan hak asuh JLJ kepada ibu kandungnya.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

LPA dan GM FKPPI menilai masih terdapat sejumlah fakta dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim kasasi sebelum menjatuhkan putusan.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak,” kata Ayik, Jumat (7/8/2026).

Menurut Ayik, aspek keselamatan, kesehatan, kondisi psikologis, serta masa depan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh.

LPA Lakukan Observasi Psikososial

Sementara itu, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi psikososial terhadap JLJ di kediaman ayahnya.

Dari hasil observasi tersebut, LPA menilai kondisi anak relatif stabil. JLJ disebut tampak ceria dan menunjukkan perkembangan yang baik.

Namun demikian, LPA juga menyampaikan adanya indikasi penolakan secara emosional ketika anak berkomunikasi melalui video call dengan ibu kandungnya yang saat ini berada di Korea.

Menurut Wahyudi, temuan tersebut perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat kondisi psikologis serta kepentingan terbaik bagi anak.

Selain hasil observasi, LPA mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang sebelumnya menjadi bagian dari proses persidangan.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penelantaran, kondisi psikologis anak, riwayat kesehatan, serta sejumlah bukti lain yang dinilai relevan dengan perkara sengketa hak asuh tersebut.

Akan Sampaikan Persoalan ke Sejumlah Lembaga Negara

Ayik menambahkan, GM FKPPI bersama LPA juga membuka kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara.

Di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.

“Kami akan menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI agar proses kasasi ini benar-benar diawasi,” ujarnya.

Ayik menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim. Menurutnya, pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap putusan benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga melalui putusan yang objektif dan independen,” tegasnya.

Perkara sengketa hak asuh JLJ saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA nantinya akan menjadi penentu kelanjutan sengketa hak asuh anak tersebut.

LPA Kota Pasuruan dan GM FKPPI berharap majelis hakim kasasi tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan putusan.

(dim)

Facebook Comments Box
70 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →