138 Perkara Sudah Inkracht, Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti

Admin · 18 Nov 2025, 13:38 WIB · 17 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
138 Perkara Sudah Inkracht, Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti
Kejari Pasuruan saat memusnahkan barang bukti

PASURUAN (faktapasuruan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 138 perkara pidana, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Juni – November 2025.

Dalam agenda pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tepatnya di jalan raya Raci, Kecamatan Bangil ini nampak dihadiri dari Kantor Bea Cukai, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 dan tidak ketinggalan Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo.

Kajari Pasuruan Teguh Ananta menyampaikan, pemusnahan ini dapat dilakukan setelah semua perkara sudah Inkracht, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang bukti harus dimusnahkan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Semua ini dari tindak pidana sebanyak 138 perkara, wajib kita musnahkan dengan disaksikan jajaran Forkopimda,” tegas Teguh, Selasa (18/11/2025).

Teguh menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 butir pil ekstasi, 1.830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.

Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 9 unit alat hisap narkoba.

“Barang bukti yang ada kita musnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sehingga barang bukti tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan bahkan sampai disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar ritual, namun bukti nyata serta komitmen aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas.

“Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami dalam menciptakan lingkungan bersih dari kejahatan,” pungkas Teguh.

(bah/dim)

Ribuan botol minuman keras saat dimusnahkan di Kejari Pasuruan
Facebook Comments Box
17 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →