JPU Kejari Malang Kota Beri Pemahaman Mahasiswa Magang FH UMM Metode Pembuatan Surat Dakwaan

Admin · 5 Jun 2026, 20:16 WIB · 8 dilihat · 4 menit baca
Bagikan:
JPU Kejari Malang Kota Beri Pemahaman Mahasiswa Magang FH UMM Metode Pembuatan Surat Dakwaan
Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Bersama Bapak Muhammad Fathony Rizky Noorizain, S.H., selaku Kasubsi I Bidang Intelijen

MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kualitas pendidikan hukum bagi mahasiswa. Melalui kegiatan pembinaan dan pemberian materi kepada mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pemahaman terkait metode pembuatan surat dakwaan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Implementasi Pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP menuntut seorang Jaksa Penuntut Umum untuk bertindak cepat dan cermat ketika melimpahkan perkara ke pengadilan yang disertai dengan surat dakwaan.

Di balik selembar kertas dakwaan tersebut, tersimpan proses analisis hukum yang kompleks dan ketelitian yang tinggi.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Demi menyerap ilmu mahal inilah, kami mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkesempatan mentransformasikan teori perkuliahan menjadi keterampilan praktis melalui program bimbingan intensif metode pembuatan surat dakwaan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Surat dakwaan merupakan dasar utama dalam proses persidangan pidana karena menjadi acuan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Oleh sebab itu, seorang Jaksa Penuntut Umum dituntut memiliki kemampuan analisis yang baik, ketelitian, serta pemahaman hukum yang mendalam dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan penjelasan mengenai unsur-unsur surat dakwaan, bentuk dakwaan, hingga teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut M. Irsan Arief dalam bukunya yang berjudul ‘Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan’ mengatakan bahwa Surat Dakwaan merupakan Mahkota dari Penuntut Umum. Surat Dakwaan juga berisikan tentang uraian fakta-fakta atau peristiwa secara jelas cermat dan lengkap sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Surat Dakwaan memiliki Fungsi bagi Penuntut Umum yaitu sebagai dasar pemeriksaan yang akan digunakan dalam resoikor atau dasar tuntutan, tidak hanya itu bagi penasehat hukum Surat Dakwaan sebagai dasar Nota Pembelaan atau Pledoi, dan untuk Majelis Hakim yaitu sebagai patokan utama bagi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara, membatasi ruang lingkup pemeriksaan agar sesuai dengan peristiwa pidana yang di dakwakan.

Pemberian materi secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi mahasiswa magang. Tidak hanya memahami teori yang diperoleh di bangku perkuliahan, mahasiswa juga dapat mengetahui bagaimana praktik hukum diterapkan dalam dunia kerja nyata.

Metode pembelajaran seperti ini dinilai efektif karena mahasiswa dapat memahami proses penanganan perkara pidana secara lebih konkret dan sistematis. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Kerjasama tersebut penting untuk menciptakan sumber daya manusia di bidang hukum yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum di masa depan.

Dengan adanya program magang yang disertai pembinaan langsung dari praktisi hukum, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan keterampilan praktis dalam bidang litigasi pidana.

Di sisi lain, pemahaman mengenai pembuatan surat dakwaan juga menjadi bekal penting bagi mahasiswa hukum yang nantinya ingin berkarier sebagai jaksa, advokat, maupun aparat penegak hukum lainnya.

Penyusunan dakwaan yang tepat akan menentukan arah pembuktian di persidangan serta menjamin tercapainya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan edukatif ini, Kejari Kota Malang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.

Diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa hukum memiliki kesiapan akademik maupun praktik sebelum terjun langsung ke dunia profesi hukum.

Bagi kami, para mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, kesempatan ini bukan bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban akademik, melainkan sebuah lompatan besar dari teori menuju realitas hukum. Berada pada lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan berhadapan langsung dengan berkas perkara riil memberikan sensasi tersendiri yang belum pernah kami dapatkan di dalam ruang kuliah.

Pada kenyataannya ternyata saat Jaksa Penuntut Umum membedah kasus posisi kami menyadari bahwa menyusun Dakwaan itu seperti merajut benang yang rumit. Salah satu kata atau tidak cermat menyusun kontruksi pasal, dampaknya bisa sangat fatal pada saat pembuktian di persidangan.

Dalam sesi pendalaman materi, para Jaksa Penuntut Umum tidak hanya membagikan teori, tetapi juga mengajak kami untuk membedah kasus, kami diajak untuk memetakan fakta hukum, menyinkronkan barang bukti, hingga menentukan bentuk dakwaan yang paling tepat, apakah dakwaan berbentuk tunggal, alternatif, subsidair, atau kombinasi.

Salah satu pelajaran yang paling mahal selama pembinaan ini adalah cara mengasah legal reasoning atau penalaran hukum. Jaksa Penuntut Umum mengajarkan kami bahwa menyusun surat dakwaan tidak boleh memakai asumsi, melainkan harus berbasis alat bukti, kami juga diajari bagaimana sebuah peristiwa pidana diurai helai demi helai kemudian dicocokkan dengan unsur pasal yntuk menjerat pelaku tanpa mencederai hak-haknya.

Penulis :  Riska Putri Amelia, dkk

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Facebook Comments Box
8 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →