PASURUAN (faktapasuruan) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bagikan bunga dan hampers kepada setiap pengguna jalan yang melintas di Alun-alun Bangil.
Selasa (09/12/2025), sekitar pukul 09.00 pagi, jajaran Adhyaksa yang dipimpin oleh Plh. Normadi Elfajr, S.T, S.H,. M.H,. nampak membagikan puluhan bunga mawar dan hampers.
Hal tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), yang bertujuan untuk mengajak masyarakat memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari Pasuruan Normadi Elfajr, S.T., S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.

Normadi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah strategis untuk memastikan amanat konstitusi dapat terwujud.
Menurutnya, penguatan integritas dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan optimal bagi masyarakat.
“Penguatan integritas dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral dan fungsional yang tak bisa dipisahkan. Tujuannya memastikan seluruh sumber daya alam dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Normadi.
Sementara itu dilokasi yang sama, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025.
Dari sejumlah kasus yang ditangani, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap, dua diantaranya masih berproses, dan satu perkara limpahan Polres Pasuruan telah masuk dalam persidangan.
Fandy menegaskan bahwa Kejari tetap menargetkan penyelesaian perkara setiap tahun, namun target tersebut bersifat dinamis dan disesuaikan dengan laporan berjenjang kepada pimpinan.
Terkait pengembalian kerugian negara, Fandy menyebut nilai PNBP dari penanganan perkara tahun ini mencapai sekitar Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang, serta aset berupa sertifikat hak milik dengan estimasi nilai jual mendekati angka Rp 3 miliar.
“Untuk target pengembalian tahun depan, kami belum dapat menyampaikan angka pasti. Namun akan kami upayakan lebih baik pada tahun 2026,” ucapnya.
Aksi simbolis tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya gerakan anti-korupsi.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kejari Pasuruan berharap tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi agar tidak semakin meningkat.
(dim)








