Restorative Justice Selamatkan Tukang Servis Motor Dari Jeratan Hukum

Admin · 7 Okt 2026, 11:07 WIB · 40 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Restorative Justice Selamatkan Tukang Servis Motor Dari Jeratan Hukum
Pelaku dan korban saat saling bermaafan dihadapan Korps Adhyaksa Kejari Bangil

PASURUAN (faktapasuruan) – Perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF milik seorang pelajar berakhir damai di Rumah Keadilan Restoratif yang berada di Kantor Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan setelah korban membuka ruang maaf terhadap pelaku.

Kasus tindak pidana penggelapan ini bermula saat mekanik bengkel Uji Garage di Dusun Sarirejo, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, nekat menggadaikan motor milik pelangganannya.

Pemilik bengkel yang bernama Akhmad Tri Fauzi (25), warga Desa Kawisrejo, nekat melakukan aksi gelap mata itu lantaran terdesak himpitan utang.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Kasus penggelapan motor Honda CRF milik korban Muhammad Alexander senilai Rp 10 juta ini berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Penghentian penuntutan disetujui karena pihak korban telah memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil, Ananta Rizal Wibisono.

Ananta menjelaskan motor trail tersebut digadaikan oleh tersangka seharga Rp 10 juta kepada seseorang di Kecamatan Grati, aksi penggelapan ini terbongkar pada Selasa (28/7/2026) pukul 22.00 WIB usai korban bersama rekannya mendatangi bengkel dan mendapati pengakuan jujur dari tersangka.

“Tersangka terlilit hutang sehingga nekat menggadaikan sepeda motor servisan pelanggan yang jatuh tempo seharga Rp 10 juta. Melalui forum keadilan restoratif ini, hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya dan berkas perkara pidana resmi ditutup demi kemanusiaan,” tegasnya.

Usai permohonan perdamaian dikabulkan oleh Korps Adhyaksa, tersangka Akhmad Tri Fauzi menyampaikan rasa penyesalan mendalam di hadapan aparat dan tokoh masyarakat. Ia berkomitmen untuk kembali membuka lembaran baru dan berterimakasih atas kesempatan kedua yang diberikan.

“Saya menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan salah ini lagi,” kata Fauzi.

Fauzi berjanji akan menjalankan usaha perbaikan sepeda motor miliknya secara jujur serta profesional ke depannya. Dengan tuntasnya restorative justice di Desa Raci, barang bukti motor trail tersebut dikembalikan utuh kepada pemiliknya.

Korban Muhammad Alexander menyampaikan menerima permintaan maafnya dan mengatakan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi yang berdampak buruk pada dirinya.

“Jangan diulangi lagi kalau tidak akan menjalani proses hukum berlaku dengan ancamannya pidana,” tutupnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
40 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →