Satreskrim Polsek Beji Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pabrik Pailit di Beji, Tiga Pelaku Diamankan

Admin · 8 Jul 2026, 16:15 WIB · 62 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Satreskrim Polsek Beji Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pabrik Pailit di Beji, Tiga Pelaku Diamankan
Kapolsek Beji saat ikut mengamankan barang bukti berupa panel listrik

PASURUAN (faktapasuruan) – Unit Reserse Kriminal Polsek Beji, Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area PT Adiperkasa Ekabakti Industry, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (07/07/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 10.00 WIB para terduga pelaku diduga memasuki area PT Adiperkasa Ekabakti Industry melalui pintu belakang tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Pabrik tersebut diketahui telah berhenti beroperasi akibat pailit. Aset-aset yang masih berada di dalam kawasan pabrik saat ini disebut menjadi objek agunan salah satu perbankan.

Setelah berhasil masuk, para terduga pelaku diduga mengambil sejumlah aset milik pabrik. Barang-barang yang menjadi sasaran di antaranya panel box listrik beserta sejumlah komponen lainnya.

Untuk melancarkan aksinya, mereka diduga membawa berbagai peralatan seperti gergaji besi, mata shock, dan kunci impack yang digunakan untuk melepas maupun memotong bagian aset pabrik.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning dengan nomor polisi W-5701-NAM sebagai sarana menuju lokasi.

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pihak keamanan perusahaan. Sekitar pukul 12.30 WIB, kejadian itu dilaporkan kepada aparat kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Beji, KOMPOL Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. membenarkan adanya aksi pencurian yang berada di perusahaan pailit tersebut. Menurutnya, para pelaku tidak hanya kali ini dalam melancarkan aksinya di dalam perusahaan tersebut.

“Ini masih tahap pemeriksaan yang punya pabrik. Menurut keterangan, ketiga pelaku ini sudah ketiga kalinya melancarkn aksi di pabrik pailit tersebut,” jelas KOMPOL Akhmad Sukiyanto.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (40), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol; AS (41), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil; dan MAS (24), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji besi warna kuning, satu buah mata shock, satu buah kunci impack, tiga buah baterai, satu panel box listrik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning bernomor polisi W-5701-NAM.

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pencurian aset pabrik tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil maupun memanfaatkan aset yang bukan menjadi haknya, termasuk aset milik perusahaan yang telah berhenti beroperasi, karena tetap memiliki status kepemilikan dan dilindungi oleh hukum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan aset yang bukan menjadi haknya. Meskipun perusahaan terbengkalai, namun asetnya tetap ada yang memiliki dan dilindungi hukum,” ungkap KOMPOL Akhmad Sukiyanto.

(dim)

Facebook Comments Box
62 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →