Jaringan Narkoba Antar Kota Berhasil Dibekuk, Barang Bukti 20 Gram Lebih Diamankan

Admin · 2 Jun 2026, 15:02 WIB · 13 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Jaringan Narkoba Antar Kota Berhasil Dibekuk, Barang Bukti 20 Gram Lebih Diamankan
Pelaku saat diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN (faktapasuruan) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah antara Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (26/05/2026), polisi meringkus tiga tersangka berinisial MR (49), MRZ (29), dan MF (29) dengan total barang bukti narkotika mencapai 20,58 gram bruto.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa siang pukul 14.08 WIB, kami mengamankan tersangka MR di pinggir jalan wilayah Pohjentrek dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram,” kata Junaidi.

Dari penangkapan MR, petugas melakukan pengembangan intensif. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memesan kepada seseorang berinisial MF melalui aplikasi pesan singkat.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju Surabaya untuk melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan tersangka MRZ yang kedapatan membawa sabu seberat 0,45 gram.

Berdasarkan interogasi, barang tersebut diketahui milik MF dan rencananya akan disalurkan kepada tersangka pertama.

Pengejaran berakhir di sebuah kamar kos di kawasan Gadukan Utara, Krembangan, Surabaya, pada pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap MF.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti sabu yang terbagi dalam berbagai plastik klip dengan total berat 19,79 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, alat isap (bong), dan 241 plastik klip kosong.

“Total keseluruhan sabu yang berhasil di amankan dari rangkaian operasi ini mencapai 20,58 gram,” tambah Junaidi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Khusus untuk tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang lebih tinggi sesuai penyesuaian regulasi terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran barang haram ini di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” pungkasnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
13 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →