Curi Kabel Tower Pemancar, Tiga Pelaku Dibekuk Beserta Barang Bukti

Admin · 12 Jun 2026, 09:53 WIB · 25 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Curi Kabel Tower Pemancar, Tiga Pelaku Dibekuk Beserta Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku

PASURUAN (faktapasuruan) – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil digagalkan warga dan anggota Polsek Rejoso, dimana tiga pelaku memiliki gelagat yang mencurigakan di lokasi kejadian di area tower, yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/06/2026) malam.

Saat diinterogasi, ketiga pelaku berinisial S, AP dan ZA yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan tidak bisa mengelak dan ditemukan potongan kabel power sepanjang ratusan meter dan beberapa alat pemotong.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, melalui Kasi Humas Polrea Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan di area tower.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Saat anggota sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse, sekira pukul 21.45 WIB mendapat laporan adanya dugaan pencurian, tim gabungan Unit Reskrim dan patroli Polsek Rejoso langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Junaidi.

Tanpa perlawanan, ketiganya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rejoso, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu buah alat pengupas kabel, satu buah pisau cutter, serta potongan kabel Power RRU sepanjang kurang lebih 250 meter.

Akibat aksi pencurian ini, pihak PT Protelindo diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 10 juta.

Hasil pengembangan sementara, para pelaku diduga merupakan komplotan yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di lokasi lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan hingga tuntas,” pungkas Junaidi.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
25 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →