LIRA Jatim Soroti Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota Rp1,12 Miliar, Desak Audit Menyeluruh

Admin · 5 Agu 2026, 07:17 WIB · 88 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
LIRA Jatim Soroti Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota Rp1,12 Miliar, Desak Audit Menyeluruh
Ayik Suhaya, saat melurug proyek pembangunan barak di Mapolres Pasuruan Kota

PASURUAN (faktapasuruan) – Proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota senilai Rp1,12 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan tersebut.

Sorotan itu disampaikan setelah puluhan anggota LIRA bersama Forum Pengawasan Jasa Konstruksi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Senin (3/8/2026).

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan orasi yang menuntut adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.

LIRA menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, progres pekerjaan yang dinilai belum sesuai target, serta lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sinar Agung Mandiri dengan konsultan pengawas CV Wiratama Mandiri. Masa pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 120 hari kalender, terhitung sejak 8 Juni 2026.

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan terhadap pekerjaan proyek.

“Kami turun langsung hari ini untuk investigasi. Kami menduga ada dugaan permainan antara oknum di layanan pengadaan dengan rekanan. Jangan sampai fasilitas aparat penegak hukum ini dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan perlu melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap proyek tersebut.

“Jika nantinya ditemukan material yang tidak sesuai dengan RAB maupun kontrak kerja, maka harus dibongkar dan diganti sesuai ketentuan. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, LIRA juga menyoroti minimnya kehadiran pejabat terkait saat sidak berlangsung. Menurut mereka, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang berwenang.

LIRA mendesak Inspektorat Kota Pasuruan, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, kualitas material, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta pihak pelaksana proyek, CV Sinar Agung Mandiri, masih terus dilakukan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek ini merupakan klaim dari pihak LIRA dan belum terbukti secara hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(ful/dim)

Ayik Suhaya saat memimpin pergerakan dalam menyoroti proyek barak Polres Pasuruan Kota
Facebook Comments Box
88 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →