Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Hearing Aset Pemkab, Setara Minta Bupati Serius Tangani Aset Dipihak Ketiga

badge-check


					Serikat Transparansi Aset (Setara) usai melaksanakan hearing bersama Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo Perbesar

Serikat Transparansi Aset (Setara) usai melaksanakan hearing bersama Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo

PASURUAN (faktapasuruan) – Aksi hearing yang dilakukan belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Transparansi Aset (Setara), bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (26/11/2025) dilaksanakan dengan agenda pengelolaan aset Pemkab yang dianggap tidak maksimal dan pembiaran.

Edy, selaku perwakilan Setara, menyoroti pengelolaan aset seperti Terminal Pandaan yang dinilai tidak mencerminkan kepentingan daerah, banyak ruko-ruko yang dikuasai pihak ketiga dan disewakan lebih tinggi dari harga semestinya.

“Harusnya aset strategis berkontribusi pada PAD, bukan mencari untung perorangan yang menyewa sebelumnya dan disewakan kembali dengan harga yang lebih tinggi,” kata Edy.

Senada dengan itu, Lujeng Sudarto, aktivis Setara lain, mengungkapkan masih banyak aset daerah yang tidak terdefinisikan secara yuridis sebagai milik Pemkab. Akibatnya, pemkab gamang menarik retribusi dan rawan dikuasai pihak tertentu.

“Inventarisasi harus dilakukan, kemudian dipastikan status hukumnya. Kalau sudah jelas, baru bisa ditarik retribusi sehingga jadi pendapatan. Jangan sampai potensi ini hilang begitu saja,” paparnya.

Ia mendorong agar Pemkab menggandeng Inspektorat melakukan audit investigatif. Bila ditemukan unsur penguasaan aset yang merugikan daerah, langkah pemulihan dapat ditempuh melalui gugatan perdata.

“Jalur perdata menjadi yang pertama. Namun kalau buntu, pemkab bisa meminta kejaksaan menangani dengan pidana khusus,” tegasnya.

Menanggapi masukan dari Setara, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengakui bahwa pengelolaan aset memang perlu dimaksimalkan. Pemkab kini melakukan inventarisasi di sejumlah OPD, termasuk 14 pasar daerah.

Ia menegaskan pemindahtanganan aset secara diam-diam tidak diperkenankan dan sangat tidak diperbolehkan.

“Tahun depan kami ingin digitalisasi aset. Jadi aset itu bisa ditampilkan serupa katalog, lengkap dengan statusnya, bisa diajukan sewa melalui website. Masyarakat bisa mengakses secara transparan,” tegasnya.

Bupati juga menyebut sedang mengupayakan penyelesaian sejumlah persoalan aset melalui jalur nonlitigasi bersama kejaksaan, salah satunya di Plaza Bangil.

“Namun jika tak ada titik temu, tentu akan kami tempuh gugatan hukum,” pungkasnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden