PASURUAN (faktapasuruan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian uang Rp 606 juta hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) anggaran periode 2023-2024 dari tersangka R, Selasa (02/06/2026).
Pengembalian ini langsung diterima oleh Kepala Kejari Rustandi Gustawirya dengan didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus dari Wiwik Tri Hariati selaku pengacara tersangka R.
Diketahui, uang tersebut sebelumnya diterima tersangka R dari Ketua PKBM Najib untuk pengurusan perkara di Kejari Kabupaten Pasuruan.
Rustandi Gustawirya, selaku Kajari Kabupaten Pasuruan menyampaikan pada pers release, ini merupakan itikad baik dari tersangka, namun tidak menghilangkan perkara hukum yang dilakukan tersangka.
“Ini uang pengembalian dari tersangka R dari dana PKBM yang diterimanya, ini merupakan itikad baik pengembalian uang negara,” kata Rustandi.
Selanjutnya uang yang diterima akan dititipkan hingga proses persidangan tersangka selesai di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Uang ini akan segera dititipkan untuk keamanan, hingga putusan PN Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Hingga saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan telah mengamankan uang negara hasil korupsi PKBM sebesar Rp 3,1 milyar dan 4 aset tanah.
Wiwik Tri Hariati selaku kuasa hukum tersangka menyampaikan, itikad baik dengan pengembalian uang tindak pidana korupsi yang diterimanya menjadi perhatian tersendiri, dimana nantinya jadi pertimbangan dalam penyelesaian hukum yang dijalankan.
(bah/dim)
