PASURUAN (faktapasuruan) – Kawanan hiu tutul atau hiu paus, yang memiliki nama latin Rhincodon typus, menampakkan diri di sepanjang perairan Pasuruan sejak sepekan terakhir.
Kemunculan mamalia yang eksotis ini menjadi pemandangan menarik yang menghiasi perairan, mulai dari kawasan Kota Pasuruan hingga wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Fenomena alam ini memicu perhatian tersendiri bagi masyarakat, khususnya bagi para nelayan tradisional yang tengah melaut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kehadiran mamalia laut berukuran besar ini bukanlah sebuah fenomena yang aneh atau luar biasa. Kemunculan mamalia laut tersebut merupakan bagian dari siklus migrasi tahunan yang rutin terjadi setiap kali memasuki musim kemarau.
“Kemunculan mamalia laut ini sering terjadi dalam rentan waktu antara bulan Juni, Juli, hingga September disetiap tahunnya,” ujar Amir, salah satu nelayan.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menjelaskan kondisi perairan Pasuruan saat ini sangat ideal bagi habitat sementara kawanan hiu tersebut. Faktor suhu air laut yang cenderung menghangat, serta melimpahnya ketersediaan sumber pakan alami, seperti plankton dan ikan-ikan kecil, menjadi alasan utama.
Berdasarkan laporan dan pantauan para nelayan di kawasan Panggungrejo, kawanan hiu yang terlihat rata-rata memiliki panjang berkisar antara 4 hingga 5 meter dengan lebar badan mencapai 1,5 meter. Biota laut ini biasanya muncul secara berkelompok.
“Minimal sekitar 10 ekor dan terlihat berenang secara aktif mendekati permukaan air pada pagi hari. Mulai pukul 08.00 hingga menjelang pukul 11.00 siang, dengan pergerakan yang berpindah-pindah mengikuti arus air laut,” jelasnya.
Jika kondisi cuaca di perairan tetap bersahabat, kawanan satwa langka ini diprediksi masih akan terus menampakkan diri hingga bulan Agustus mendatang. Namun, apabila terjadi gelombang tinggi atau cuaca buruk, kawanan tersebut akan segera meninggalkan perairan dan melanjutkan perjalanan migrasinya.
“Kendati dikenal jinak dan bersahabat bagi manusia, kami mengimbau masyarakat dan nelayan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan satwa tersebut. Hiu tutul merupakan salah satu spesies yang dilindungi penuh oleh undang-undang Negara. Sehingga segala bentuk aktivitas menangkap, melukai, atau mengonsumsinya tergolong sebagai tindakan ilegal yang dapat dijatuhi sanksi pidana berat,” ungkap Kasat Polairud Kota Pasuruan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak berenang terlalu dekat, menaiki, menyentuh, ataupun memberi makan satwa tersebut demi mencegah terjadinya stres pada mamalia laut tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta warga yang melihat adanya hiu tutul yang terdampar di pesisir pantai, agar tidak menjadikannya sebagai objek tontonan atau memegangnya. Melainkan segera melapor ke Pos Polairud terdekat, agar proses evakuasi kembali ke tengah laut bisa segera dilaksanakan dengan aman.
“Masyarakat yang mengetahui adanya mamalia laut tersebut terdampar atau memerlukan evakusai, agar segera menghubungi Polairud agar dibantu evakuasi ketengah laut,” tutup AKP Edy Suseno.
(dim)
