PASURUAN (faktapasuruan) – Seorang warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Pandaan, Polres Pasuruan. Laporan tersebut dibuat oleh Nanang Hariyanto (49), warga Dusun Kulak, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di ruang tamu sebuah rumah di Dusun Kuti, Desa Kutorejo, tepatnya di kawasan selatan SPBU Kuti Pandaan.
Dalam laporannya, Nanang menyebut terlapor adalah Moh. Roset. Menurut keterangan pelapor, saat kejadian Moh. Roset datang bersama tiga orang yang tidak dikenalnya ke depan rumah tersebut. Tak lama kemudian, terlapor masuk ke ruang tamu sambil marah-marah dan melontarkan kata-kata makian.
Melihat situasi tersebut, kakak ipar pelapor yang bernama Muslim keluar untuk menanyakan penyebab kemarahan terlapor. Namun, menurut pengakuan pelapor, Moh. Roset justru menyerangnya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah sebanyak lebih dari satu kali hingga mengakibatkan mata, pipi, dan belakang telinga sebelah kiri korban mengalami lebam.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah kakak dari terlapor, Ani Suyani, datang untuk melerai. Setelah dilerai, Moh. Roset kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, Nanang Hariyanto melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, korban yang mengalami lebam diduga usai dipukuli oleh Moh. Roset langsung melakukan visum ke RSUD Bangil.
(sul/dim)
