Brigade Gusdur Bahas Polemik Tempat Ibadah GKJW di Bangil, Dorong Penyelesaian Sesuai Konstitusi

Admin · 31 Jul 2026, 10:19 WIB · 6 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Brigade Gusdur Bahas Polemik Tempat Ibadah GKJW di Bangil, Dorong Penyelesaian Sesuai Konstitusi
Forum lintas sektor saat berdiskusi dan mencari solusi bersama

PASURUAN (faktapasuruan) – Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Menyikapi persoalan tersebut, Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan bersama pegiat aktivis, LSM, wartawan, dan praktisi hukum menggelar forum diskusi pada Kamis (30/7/2026).

Dalam forum itu, peserta membahas akar persoalan sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kebebasan beragama dan kerukunan antarumat beragama sesuai amanat konstitusi.

Ketua Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan, Muhammad Muslimin, mengatakan hasil diskusi mengungkap adanya dugaan sentimen pribadi yang melatarbelakangi penolakan terhadap penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Alhamdulillah kita sudah berkumpul dan menguraikan faktanya. Ternyata ada sentimen terkait rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut. Di latar belakangnya, ada ahli waris yang merasa asetnya dipinjamkan ke bank, kemudian tidak bisa menebus, lalu dilelang dan dibeli oleh pihak lain. Mungkin ada rasa sakit hati yang kemudian dimanfaatkan menjadi isu,” ujarnya.

Menurut Muslimin, setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Ia menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang menjamin kebebasan beragama.

“Kami ingin turut membantu melindungi saudara-saudara kita yang merasa terancam dalam melaksanakan ibadahnya. Biar bagaimanapun, kita berbeda suku, bangsa, dan agama, tetapi kita tetap saudara. Toleransi harus kita kedepankan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua GKJW, Bu Genuk, memaparkan kronologi persoalan yang dialami jemaatnya. Ia menjelaskan bahwa hingga kini Bangil belum memiliki rumah ibadah GKJW sehingga jemaat membeli sebuah bangunan bekas lelang BRI secara kolektif.

Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewakan sebagai tempat usaha konveksi sebelum kemudian digunakan secara terbatas untuk kegiatan doa.

“Kami punya uang dan membeli gedung itu melalui lelang BRI. Namun setelah dibeli, kami belum berani menggunakannya sebagai tempat ibadah. Baru beberapa waktu lalu kami mencoba menggunakannya untuk kegiatan doa seperti tahlil pada hari Sabtu, sebulan sekali atau dua kali,” tuturnya.

Ia mengaku penolakan mulai muncul saat bangunan digunakan untuk kegiatan ibadah, termasuk ketika perayaan Paskah. Bahkan, pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Pasuruan pada 2 April 2026.

“Saya sampaikan bahwa RT dan RW baik, tetapi ada pihak yang tidak mengizinkan kami beribadah di sana,” katanya.

Bu Genuk menambahkan, hingga saat ini jemaat hanya dapat melaksanakan ibadah sebulan sekali dan bukan pada Minggu pertama.

“Kami tidak pernah meminta sumbangan untuk membangun gereja. Semua biaya kami tanggung sendiri. Tapi tetap saja ada yang menolak dengan alasan mengganggu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Maulana Soleh menyampaikan pandangan dari sisi konstitusi. Ia menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghasut atau menimbulkan permusuhan maupun diskriminasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Maulana, apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat, terdapat ketentuan hukum yang dapat menjadi pemberat hukuman.

“Perbedaan agama, suku, dan bahasa adalah keniscayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelesaiannya harus melalui jalur konstitusi. Jika ada tindakan yang menghasut dan menimbulkan permusuhan, maka dapat ditempuh melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi damai atas polemik yang terjadi, sekaligus memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Pasuruan.

(dim)

Facebook Comments Box
6 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →