PASURUAN (faktapasuruan) – Aksi penganiayaan antar tetangga terjadi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (20/04/2026) malam.
Korban bernama Abdul Syukur (55), yang merupakan warga setempat. Pelakunya yakni AK (35), yang tak lain merupakan tetangga korban yang saat itu melakukan penganiayaan terhadap korban saat mengambil air wudhu di samping rumahnya sendiri.
Dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu, yang dipukulkan pada bagian kepala korban dan tangan hingga mengalami luka serius dibagian kepala serta memar di bagian tangan.
Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin menyampaikan, pelaku baru bisa diamankan kemarin sore oleh anggota setelah sempat kabur usai melakukan penganiayaan.
“Kemarin sore baru ditangkap oleh anggota, pasalnya kemarin kabur setelah melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Nanang, Rabu (22/04/2026).
Lebih lanjut usai melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya permasalahan penganiayaan terungkap dengan alasan tidak diberikan pinjaman uang oleh korban sehingga pelaku marah.
“Permasalahannya yaitu pinjam uang yang tidak diberikan oleh korban, pelaku akhirnya marah dan memukuli korban saat wudhu,” jelas Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut, membuat korban harus dirawat intensif di RSUD Grati. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan memar pada bagian lengan tangan.
Akibat perbuatan melawan hukum, pelaku dengan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(bah/dim)
