PASURUAN (faktapasuruan) – Anggota dari Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan, berhasil meringkus pelaku perampasan Handphone bermodus kurir makanan di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Petugas mengamankan pelaku berinisial RHA pada hari Rabu (01/07/2026), sekitar pukul 14.30 WIB di sekitaran Kecamatan Gempol tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha menjelaskan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban, yang selanjutnya petugas menggelar serangkaian proses penyelidikan secara intensif di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Giadi.
Aksi kriminal tersebut bermula saat korban duduk santai di atas sepeda motor milik rekannya. Lokasinya berada di tepi jalan kawasan Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Melihat korbannya sedang sendiri, pelaku yang mengenakan jakat kurir berwarna orange tersebut menghampiri dan tanpa pikir panjang langsung merampas telpon genggam korban.
Sebelumnya, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah situasi dirasa aman, ia langsung merampas telepon genggam merek Infinix milik korban.
“Sebelum melarikan diri, terduga pelaku sempat menendang bodi motor yang diduduki korban. Korban kemudian berteriak meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran,” lanjut Giadi.
Pelaku yang berhasil diringkus petugas mengaku bahwa kejadian tersebut dilakukan seorang diri. Dan mirisnya, pelaku sudah pernah melakukan hal serupa.
“Yang bersangkutan mengaku beraksi seorang diri dan sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban. Selain itu, dia juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa,” ungkap Giadi.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : helm kuning, jaket kurir berwarna orange, sepeda motor Vario, kotak ponsel, serta dokumen kendaraan milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
(dim)
