Mediasi Sengketa PTSL Desa Randupitu Buntu, Kuasa Hukum Kades Tolak Seluruh Resume Perdamaian

Admin · 21 Jul 2026, 17:18 WIB · 35 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Mediasi Sengketa PTSL Desa Randupitu Buntu, Kuasa Hukum Kades Tolak Seluruh Resume Perdamaian
Pengacara Kepala Desa Randupitu saat memberikan statement

PASURUAN (faktapasuruan) – Upaya perdamaian dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui jalan buntu.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat. Pihak tergugat pun memilih melanjutkan perkara ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (21/7/2026).

Nofi menegaskan, penolakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa gugatan penggugat tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta serta regulasi yang berlaku.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Menurutnya, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan yang telah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa disamakan dengan cara lain,” tegas Nofi kepada wartawan di luar ruang sidang.

Terkait tuntutan pengembalian uang, Nofi menyatakan bahwa panitia maupun kepala desa tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana selama proses PTSL masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Kami dari panitia dan kepala desa karena disuruh mengembalikan, kami tidak bisa karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila pemohon secara resmi menarik berkas PTSL dan memilih untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

“Kecuali pemohon itu menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang itu. Tatkala itu tidak ditarik, tidak diambil, berkas berjalan, apalagi sampai sekarang sudah mau selesai,” jelasnya.

Menurut Nofi, proses yang dilakukan panitia dan kepala desa telah berjalan sesuai prosedur. Ia juga menyebut tidak ada pemohon lain yang menyampaikan keberatan selama proses PTSL berlangsung, selain pihak penggugat.

“Artinya, yang dilakukan panitia maupun kepala desa itu sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan. Itu enggak ada yang keberatan,” tambahnya.

Nofi menambahkan, apabila terdapat pemohon yang keberatan dan secara resmi mencabut berkasnya untuk mengurus sertifikat secara mandiri, maka dana yang telah disetorkan akan dikembalikan.

“Misalnya pemohon keberatan, ‘Pak panitia, tolong saya keberatan, dicabut berkas saya, tidak jadi mengurus PTSL, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali. Normatifnya, penerima manfaat langsung adalah pemohon itu sendiri, bukan orang lain,” paparnya.

Dengan gagalnya upaya perdamaian, perkara sengketa PTSL Desa Randupitu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pihak tergugat menyatakan siap membuktikan proses pelaksanaan PTSL di hadapan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum tergugat juga optimistis proses persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan PTSL serta status pengurusan tanah warga Desa Randupitu.

(dim)

Facebook Comments Box
35 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →