Proses Hukum Berlanjut, Keluarga Kasus Penganiayaan Santri Tolak Damai

Admin · 13 Apr 2026, 15:19 WIB · 78 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Proses Hukum Berlanjut, Keluarga Kasus Penganiayaan Santri Tolak Damai
Korban bersama LPA usai mediasi di Kejaksaan Bangil

PASURUAN (faktapasuruan) — Proses hukum kasus penganiayaan santri oleh 2 orang yang merupakan pengurus di pondok pesantren di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada akhir tahun 2025 lalu berlanjut.

Kedua pelaku diketahui berinisial SU (20), yang merupakan petugas keamanan pondok pesantren, serta AF (30) yang berstatus pengurus, yang telah melakukan penganiayaan kepada MMQ (20) yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai memanggil pihak korban dan tersangka untuk memastikan arah penyelesaian perkara, apakah melalui restorative justice (RJ) atau berlanjut ke proses hukum.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan Ananta Rizal menjelaskan, bahwa proses tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum pelimpahan perkara ke tahap dua, dengan melakukan mediasi kedua pihak untuk memastikan proses hukum selanjutnya.

“Korban kita panggil dengan mediasi untuk proses hukum selanjutnya, karena dalam aturan restorative justice harus dipertimbangkan,” jelas Ananta, Senin (13/04/2026).

Dalam mediasi yang digelar di Kejari Bangil, ibu korban sebagai pelapor, paman korban dan anak korban sepakat menolak damai dan meminta perkara itu berlanjut ke meja hijau.

“Mereka pelapor meminta proses hukum lanjut, tidak ada perdamaian dalam kasus ini,” lanjutnya.

Selanjutnya pihak kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pelaku SU dan AF pada hari berikutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum proses tahap dua.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan Daniel Efendi yang mendampingi korban menegaskan, bahwa korban menginginkan proses hukum tetap berjalan demi keadilan, dan hukum tidak bisa dibuat main-main.

“Korban menolak damai, maunya tetap diproses hukum bahkan berharap jaksa juga memasukkan tuntutan restitusi saat persidangan,” tegasnya.

Menurut Daniel, langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera. Ia juga menilai, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren harus ditangani secara serius.

“Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi di lingkungan pendidikan pesantren, yang bisa mencoreng nama nama besar pesantren,” pungkasnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
78 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →