PASURUAN (faktapasuruan) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Bidang PPUD mendatangi warung kopi yang berada di Desa Gejugjati (depan AKR), Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Rabu (04/03/2026), sekitar pukul 23.00 malam, anggota yang dikomandoi oleh Suyono, mendatangi sekaligus memberikan himbauan terhadap warung kopi yang juga menyediakan karaoke tersebut.
Suyono menegaskan bahwa warkop karaoke tersebut sudah mendapatkan himbauan sebelumnya dan diketahui lokasi tersebut adalah milik dari Bumdes Gejugjati.
“Kami memberikan himbauan dan penegasan kepada para pemilik warkop untuk mematuhi dan mentaati aturan selama Bulan Suci Ramadhan karena sebelumnya juga sudah diberikan himbauan. Petugas Mendapati masih ada aktifitas warkop Karaoke dengan pengeras suara yang keras dan bising,” ujar Suyono.
Karena tidak menggubris himbauan dari petugas penegak perda tersebut, petugas langsung dengan tegas meminta pengelola masing – masing warkop untuk menghentikan aktifitas.
Kegiatan penghentian aktifitas Warkop Karaoke di Bumdes Gejugjati juga nampak didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Lekok.
“Penegasan ini sudah dilakukan ketiga kalinya, namun tidak digubris dan masih tetap beroperasi,” imbuh Suyono.
Atas adanya kegiatan penutupan warkop karaoke tersebut, pemilik warkop menyadari dan bersedia untuk menutup warkop karaoke sesuai perintah petugas.
(dim)

