Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Bupati Pasuruan Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III non TPI, Berharap Warga Memanfaatkan Dengan Maksimal

badge-check


					Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo saat meresmikan kantor imigrasi kelas III non TPI Perbesar

Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo saat meresmikan kantor imigrasi kelas III non TPI

PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan setelah melakukan kerjasama dengan Dirjen Kriminalisasi akhirnya membuahkan hasil, dengan diresmikannya kantor Imigrasi Kelas lll non TPI di gedung yang merupakan aset daerah Kabupaten Pasuruan

Persemian dilakukan pada Kamis, (05/02/2026). Dalam peresmian ini nampak dihadiri oleh jajaran Forkopimda hingga kepala OPD yang ada, serta perwakilan dari kantor Imigrasi wilayah Malang.

Selaku Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo berkesempatan meninjau ruangan yang telah digunakan sebagai pelayanan permohonan paspor, hingga penerbitan untuk masyarakat yang mengajukan permohonan.

Dalam kesempatan ini Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan menyampaikan, dengan berdirinya kantor Imigrasi di Kabupaten Pasuruan mempermudah masyarakat dalam membutuhkan administrasi keimigrasian.

“Alhamdulillah telah diresmikan kantor Imigrasi di Kabupaten Pasuruan, masyarakat yang membutuhkan pelayaran keimigrasian jadi mudah dan cepat,” kata Mas Rusdi.

Lebih lanjut masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya banyak melakukan bepergian ke luar negeri, sehingga proses pengurus paspor tidak lagi di daerah Probolinggo maupun Malang.

“Mayoritas penduduk Pasuruan sering bepergian seperti umroh dan haji, jadi tidak lagi mengurus di Probolinggo dan Malang, juga para pekerja yang penempatan di luar negeri,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono menyampaikan keberadaan kantor imigrasi merupakan kolaborasi dengan Pemkab Pasuruan, dan tentunya peningkatan pelayanan semakin nyata nantinya.

“Berdirinya kantor imigrasi di Kabupaten Pasuruan merupakan kolaborasi Pemkab dengan Dirjen Keimigrasian, sehingga pelayanan semakin nyata untuk masyarakat,” ujar Novianto.

Dirinya menyampaikan kantor imigrasi kelas lll non TPI yang ada di Kabupaten Pasuruan sama halnya dengan kantor imigrasi yang lain, bahkan disini juga telah beroperasi pelayanan kepada warga asing.

“Semua pelayanan ada di kantor ini, bahkan untuk warga asing dalam perpanjangan ijin tinggal juga telah beroperasi,” tutupnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden