Tabrak Perbup, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Buka Segel Perusahaan Diduga Tak Berijin

Admin · 27 Mar 2026, 18:19 WIB · 106 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Tabrak Perbup, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Buka Segel Perusahaan Diduga Tak Berijin
Mu'arif saat membuka police line di pabrik briket yang diduga tidak mengantongi ijin

PASURUAN (faktapasuruan) – Wow…Berani tabrak Perbup Pasuruan, Satpol PP membuka segel perusahaan yang diduga belum memiliki ijin.

Hal janggal terjadi di perusahaan yang bergerak di usaha pembuatan briket, yakni PT Dozen Bagus Indonesia, yang berada di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, perusahaan yang sempat di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan pada tanggal 24 November 2025 lalu, kini dibuka sendiri oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Jumat (27/03/2026) siang.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Pembukaan segel tersebut nampak dilakukan Mu’arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, yang didampingi langsung oleh Kasat Pol PP Ridho Nugroho, dengan disaksikan oleh Camat Purwosari, Kepala Desa Martopuro, Babinsa dan Kasi Trantib Purwosari.

Sementara itu, Rusli selaku penanggung jawab perusahaan mengatakan bahwa masalah tidak akan selesai jika harus mengurus legalitas yang memang sulit untuk didapatkan.

“Kalau memang misalnya harus ada legalitas yang diurus semuanya ya gak selesai masalah. Kami pindah dari sini karena legalitas sulit didapatkan, otomatis kita pindah ketempat yang status legalnya lebih aman,” terang Rusli saat dilokasi.

Suyono selaku Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyayangkan adanya tindakan pelepasan segel yang resmi dipasang dan memang melanggar peraturan daerah.

“Segel itu resmi dipasang karena memang perusahaan tidak memiliki perijinan yang dapat dipertanggung jawabkan. Penyegelan dilakukan seharusnya sampai perusahaan bisa membayar denda, hingga dapat menunjukkan legalitas yang dibutuhkan perusahaan,” jelas Suyono.

Nampak jelas, papan yang di pasang oleh Satpol PP bertuliskan BANGUNAN INI BELUM ADA IJINNYA. SEMUA KEGIATAN HARUS DIHENTIKAN MELANGGAR PERBUP No.31 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Bangunan.

Dikonfirmasi saat dilokasi, Kasat Pol PP Ridho Nugroho memilih bungkam dan melemparkan tanggung jawabnya saat di wawancara kepada Mu’arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan. Sedangkan Mu’arif juga enggan memberikan konfirmasinya.

“Jangan saya, ada pak kasat saja,” singkat Mu’arif seakan menolak perintah Kasat Pol PP untuk memberikan konfirmasi kepada media.

(dim)

Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat membuka police line
Facebook Comments Box
106 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →