PASURUAN (faktapasuruan) – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan setelah diketahui sembunyi dikediaman masing-masing.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (17/01/2026), saat itu sepeda motor korban sedang diparkir didepan sebuah toko sembako. Disaat situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan menggondol sepeda motor Honda Beat.
Keempat pelaku yang berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Gempol yaitu EI (25) yang merupakan pemetik target, DD (29) yang berperan sebagai joki, KH dan PV berperan mengawasi lingkungan sekitar lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Ahmad Kelvin Prawira menyampaikan, pengungkapan berkat kerja keras tim dan menemukan bukti-bukti yang mengarah ke para pelaku.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras dan bukti dilapangan yang mengarah ke para pelaku dan terbukti ada barang bukti motor korban,” kata Kelvin, Senin (02/02/2026).
Akibat perbuatan melawan hukum dan terbukti melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor, penyidik menerapkan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(bah/dim)
