PASURUAN (faktapasuruan) – Modus penipuan dengan transfer palsu menimpa seorang warga di Kabupaten Pasuruan saat menjual mobil kesayangannya Honda Brio kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di daerah Surabaya.
Kejadian ini terjadi di rumah korban Jayudi (51) warga Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (01/01/2026) malam, yang saat itu menyerahkan mobilnya kepada orang suruhan pelaku.
Aipda Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Kota Pasuruan membenarkan aksi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, korban diketahui bernama Jayudi (51), telah tertipu jual beli mobil kepada seseorang.
“Kemarin laporan atas dugaan penipuan yang menimpa dirinya, mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N-1423-SK di akun Facebook miliknya. Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Andriyanto Kobandana dan menyebut berdinas di Kodim Surabaya,” kata Junaedi, Sabtu (03/01/2026).

Penyerahan mobil tersebut sudah ada kesepakatan harga senilai Rp 86 juta dengan cara pembayaran melalui tranfer ke rekening, namun saat di cek ternyata sudah di blokir rekening yang melakukan transfer.
“Korban ditipu saat pembayaran dengan sistem transfer, namun saat dicek sudah diblokir oleh bank transfer tersebut,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp.92 juta.
“Laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim,” terang Junaedi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto STNK, serta dokumen pendukung lainnya. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kota Pasuruan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(bah/dim)







