PASURUAN (faktapasuruan) – Peredaran uang palsu (upal) yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap setelah salah satu pengedar tertangkap tangan saat sedang membelanjakan uang tersebut di sebuah toko kelontong.
Dari pengungkapan awal, akhirnya Polsek Gempol mengembangkan perkara hingga ke pembuat atau produsen upal di Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku nampak kooperatif tanpa perlawanan dengan menunjukkan kamar yang digunakan untuk proses pembuatannya.
Dari perkara peredaran upal tersebut diamankan sebanyak empat pelaku dengan berbagai peran, yakni W dan M warga Sidoarjo sebagai pengedar, RG warga Jombang sebagai pemasok, dan LS warga Subang Jawa Barat yang berperan sebagai produsen.
Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total Rp 3.950.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, tinta, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menyatakan apresiasi atas pengungkapan ini, dimana perkara uang palsu sangat merugikan banyak korbannya, dan ditambah lagi sistem operandinya sudah terstruktur.
“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Harto Agung mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memeriksa keaslian setiap uang yang diterima dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui keaslian uang.
“Kami juga berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
(bah/dim)

