Bupati Pasuruan Serahkan 620 SK PPPK Paruh Waktu Dan 35 SK Pensiun ASN

Admin · 29 Des 2025, 11:22 WIB · 69 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Bupati Pasuruan Serahkan 620 SK PPPK Paruh Waktu Dan 35 SK Pensiun ASN
Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo saat menuerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu

PASURUAN (faktapasuruan) – Hari yang ditunggu-tunggu itu akhirnya tiba, sebanyak 620 pegawai honorarium Pemkab Pasuruan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo dalam apel akhir tahun, Senin (29/12/2025).

Bertempat dihalaman Kantor Bupati Pasuruan,penyerahan SK tersebut disaksikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, kemudian Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten dan Kepala OPD dan pejabat Pemkab Pasuruan lainnya.

Dalam sambutannya Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan ini mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK, ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan para pegawai yang ada.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Untuk teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan, saya ucapkan selamat dan terima kasih, ini hanya alih status saja dari honorer menjadi PPPK,” kata Mas Rusdi.

Mas Rusdi meminta sebagai abdi negara, seluruh pegawai Pemkab Pasuruan untuk memiliki kinerja yang baik dan bisa bekerja selama masa bakti nanti.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab ternyata dirinya mendapatkan pemberitahuan dari BKPSDM perihal salah satu pegawai yang bermasalah dan harus menerima resiko pemberhentian kepegawaian.

“Baru seminggu penandatanganan SK, tiba-tiba saya harus menandatangani surat pemberhentian dengan tidak terhormat salah satu pegawai. Inilah yang jadi atensi penting, karena saya paling tidak suka penandatanganan seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mas Rusdi juga menyampaikan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh waktu juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam memperhatikan kesejahteraan ASN di semua daerah di tanah air.

Dengan dukungan itu, ia meminta seluruh karyawan agar lebih bersyukur serta tak hanya menggugurkan kewajiban sebagai ASN saja. Melainkan menjadikan pekerjaan sebagai sebuah tantangan dalam memajukan instansi sebagai tempat bekerja para ASN.

“Tidak ada istilah bekerja dalam zona nyaman. Tapi semua pekerjaan punya tantangan tersendiri yang harus diselesaikan sampai tuntas,” harapnya.

Sementara itu, salah satu PPPK Paruh waktu, Suci Lailatul Jannah mengaku bersyukur dan bahagia lantaran sudah benar-benar diakui sebagai ASN Pemkab Pasuruan dengan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Senang dan gembira, karena apa yang kami impikan jadi kenyataan. Berseragam keki dan KORPRI,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Mas Rusdi juga menyerahkan 35 SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Secara simbolis diberikan kepada Ninuk Ida Suryani, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Eddy Supriyanto, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan.

Tak hanya itu, SK Purna Tugas juga diberikan kepada Setiawan Adi Purwanto, selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang akan memasuki masa pensiun.

“Terimakasih juga kepada semua ASN yang akan memasuki masa purna tugas,” imbuh Mas Rusdi.

(bah/dim)

Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo saat menyerahkan SK Purna Tugas ASN

Facebook Comments Box
69 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →