PASURUAN (faktapasuruan) – Terlilit hutang sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, ibu muda berinisial MA (35), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan nekat mencuri sepeda motor.
Rabu (03/12/2025), sekitar pukul 09.07 pagi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memasuki area parkir dapur rumah korban, dan mengambil motor Honda Vario 125 milik Siti Maimunah (27), warga Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Grati Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di pagi hari dan posisi kunci motor menempel di kendaraan.
“Pelaku melancarkan aksinya pagi. Aksinya sangat cepat dikarenakan kunci motor menempel di kendaraan,” ujar Kapolsek Grati.
Korban yang saat itu mengetahui motornya sudah tidak ada ditempat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grati.
“Dari laporan itulah, petugas Unitresmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Unitreskrim Polsek Grati melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv,” lanjut Iptu Prasetyo Budiarto.
Setelah menganalisa dan mengetahui identitas pelaku, petugas langsung meringkus pelaku MA sekitar pukul 22.30 WIB didalam rumahnya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku jika motor curiannya telah digadaikan kepada SY, warga Kecamatan Lekok senilai Rp 2 juta.
Petugas langsung mendatangi rumah SY dan mengamankan motor milik korban tersebut.
“Motif tersangka melakukan aksi nekat itu lantaran untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
Kini, MA (tersangka) harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
(dim)







