PASURUAN (faktapasuruan) – Peduli sesama, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota memberikan bantuan berupa modal usaha kepada seorang ibu yang mempunyai anak disabilitas (tuna grahita).
Senin (02/02/2026), salah satu anggota menemukan seorang anak yang sedang duduk termenung di parkiran depan masjid Polres Pasuruan Kota.
Melihat kondisi anak perempuan yang ditemukan oleh anggotanya tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga langsung mempersilahkan anak tersebut untuk singgah didalam kantornya.

Saat mengajak berdialog, Kasat Reskrim yang diketahui pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit Paminal Propam Polda Jatim ini langsung merasa ibah lantaran anak yang diajaknya berdialog adalah anak yang berkebutuhan khusus.
Diketahui anak tersebut bernama Halimah, yang duduk dibangku kelas V Sekolah Luar Biasa. Halimah diketahui mengalami tuna grahita ringan.
Halimah menjelaskan bahwa dirinya dirumah bersama ibu, kakak dan adik. Kakaknya mengalami gangguan jiwa, dan adiknya masih duduk di bangku PAUD.
“Hanya bersama ibu, kakak, dan adik, karena ayah pergi tidak tahu kemana. Setiap pulang sekolah saya membantu ibu bersama teman-teman memulung,” ujar Halimah sembari mengusap air matanya.
Mendengar cerita sedih anak tersebut, AKP Decky langsung memanggil guru untuk memastikan bahwa anak perempuan yang ditemukan anggotanya benar-benar bersekolah di SLB.
“Dari penjelasan guru yang mengajarnya di Sekolah Luar Biasa, anak itu mengalami tuna grahita ringan dan masih bisa diajak komunikasi. Dan bisa disembuhkan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota memberikan modal usaha kepada ibu Halimah.
AKP Decky pun meminta bantuan kepada Kapolsek Pohjentrek agar memberikan edukasi kepada ibu Halimah. Dengan mengedukasi diharapkan ibunya akan mengerti dan memahami bagaimana kondisi anaknya.
“Faktor ekonomi jadi faktor utamanya. Makanya saya memberikan modal usaha kepada ibu anak perempuan ini. Semoga pemberian modal usaha ini dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,” tutup AKP Decky Tjahjono Triyoga.
Untuk perlu diketahui, Tuna Grahita adalah disabilitas intelektual yang ditandai dengan fungsi intelektual dan perilaku adaptif di bawah rata-rata, muncul sejak masa perkembangan (sebelum usia 18-22 tahun).
Kondisi ini menyebabkan keterbatasan dalam kemampuan belajar, komunikasi, dan keterampilan hidup mandiri.
(dim)
